Sosialisasikan Perda Tentang Pajak, Syarkowi Tekankan Warga Harus Taat Pajak

INSPIRATORNEWS.COM TENGGARONG – Sebagai upaya penyebarluasan peraturan daerah (Perda) terkait pajak daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011, maka anggota DPRD Kaltim Syarkowi V Zahri melaksanakan sosper bersama warga Kelurahan Maluhu Kecamatan Tenggarong Kutai Kartanegara beberapa hari lalu.

Dalam arahannya, Syarkowi menegaskan pentingnya setiap warga negara taat akan kewajiban membayar pajak, karena pajak adalah modal pembangunan suatu daerah kalau pajak di kelola secara benar dan maksimal otomatis pembangunan akan berjalan lancar, jelas Syarkowi.

Politikus Partai Golkar ini, menegaskan Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah. “Dengan masyarakat taat pajak maka pendapatan daerah akan meningkat, dengan pendapatan meningkat otomatis biaya pembangunan akan meningkat, fasilitas fasilitas masyarakat dan usulan masyarakat akan banyak terlaksana,” kata Sarkowi V Zahri.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi peraturan daerah  Sarkowi sangat berharap masyarakat bisa memahami dan betul betul taat membayar untuk pajak, bebernya.

Lanjut Syarkowi, terkait dengan adanya Perda Pajak, bagaimana peraturan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik. Perda pajak kaitannya dengan pendapatan daerah, sehingga masyarakat harus mengetahui dan memahami, kenapa pemerintah memungut pajak, dan kegunananya untuk apa saja,” ungkap Sarkowi.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi perda ini karena memang sudah kewajiban anggota DPRD Kaltim untuk melakukan penyebarluasan pemahaman terkait perda pajak ini,” jelasnya.

Dalam kegiatan sosper tersebut yang di laksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Maluhu, Hadir dalam acara itu Kepala Bapenda Kalimantan Timur Hj Ismiati, Lurah Maluhu dan puluhan masyarakat Maluhu.(zlf)