INSPIRATORNEWS.COM TENGGARONG – Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara kembali menjadi perhatian publik.
Pasalnya banyak isu-isu ditengah masyarakat maupun peserta paket lelang yang merasa kurang percaya kepada ULP Kabupaten Kukar yang tidak transparan dan kredibel maupun diduga ada pihak lain yang bisa menentukan pemenang.
Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kutai Kartanegara Iwan Rusliantha mengatakan seharusnya Pokja ULP Kukar dalam proses pengadaan barang/jasa tidak boleh dicampuri oleh pihak lain dan harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Saya tekankan pentingnya independensi Pokja ULP dan transparansi dalam setiap tahapan proses pengadaan,” kata Iwan saat ditemui disalah satu Cafe dikawasan Timbau Sabtu (19/7/2025).
Lanjut Iwan, semua proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengumuman hasil, harus dapat diakses dan dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan. Informasi disampaikan terbuka dan jelas, melalui media agar tercipta kepercayaan dan akuntabilitas,” katanya.
“Pokja ULP harus menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, dan terbuka, tanpa adanya campur tangan yang dapat merugikan proses pengadaan barang/jasa,” imbuhnya.
Ketika ditanya terkait pihak lain yang bisa menentukan pemenang di ULP Kukar Iwan dengan tegas nengatakan masih melakukan pengumpulan informasi dan siap melaporkan kepada instansi terkait perihal pihak yang dimaksud.
“Kami masih mengumpulkan bukti dan data terkait hal itu, termasuk dugaan pemberian fee proyek bagi pemenang ke oknum ULP Kukar sebesar 2 – 3 % per tender,” katanya.
“Ini tidak boleh dibiarkan dan didiamkan karena pemberian fee adalah gratifikasi atau suap, kami akan bersurat resmi ke pimpinan pusat untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Dn)





