PT KPC Sumbang 20 Unit RLH, Gubernur Isran: Optimis Angka Kemiskinan di Kaltim Turun

INSPIRATORNEWS.COM KUTIM – PT Kaltim Prima Coal (KPC) Selasa (22/08/2023) Siang menyerahkan sebanyak 20 unit Rumah Layak Huni (RLH) yang merupakan program Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau CSR (Coorporate Social Responsibility).

Tidak kurang dari Rp2 miliar dana CSR disalurkan dalam bentuk pembangunan RLH sebagai bentuk komitmen PT KPC kepada Gubernur Kaltim Isran Noor pada tahun 2022 lalu.

“Total biaya membangun 1 unit RLH itu Rp100 juta, jadi total 20 unit mencapai kurang lebih Rp2 miliar,” ungkap General Manager External Affair & Sustainable Development PT KPC Wawan Setiawan kepada awak media.

Menurut Wawan, CSR dalam bentuk RLH ini sedianya bukan program baru namun sudah berlangsung sejak Gubernur Isran Noor menjabat Bupati Kutai Timur kurang lebih satu dekade lalu.

Dalam kesempatan tersebut Isran mengatakan, bahwa pembangunan rumah layak huni itu sangat penting bagi Kalimantan Timur yang masih memiliki lebih daripada enam persen jumlah orang miskin, walaupun secara nasional Kaltim masih jauh lebih baik.

“Nasional itu masih di atas 10 persen rata-rata kita sudah 6,2 cuma masih banyak orang miskin.

Gubernur Kaltim menilai, rumah menjadi aspek atau indikator jika dilihat tidak layak untuk dihuni maka sudah masuk kategori miskin.

“Makanya ketika kita menyelesaikan rencana pembangunan 3000 unit di Kalimantan Timur maka orang miskin akan turun kurang dari dua persen, saya yakin itu,”ucap Mantan Bupati Kutai Timur tersebut.

Oleh sebab itu pihaknya dan bersama para bupati Walikota se kalimantan Timur tidak ada jalan lain untuk membantu menurunkan kemiskinan ini dengan peran daripada para pengusaha yang beroperasi di Kalimantan Timur.

Isran juga kembali menegaskan bahwa sebagai Gubernur dirinya juga tidak meminta atas keuntungan perusahaan, karena hal itu merupakan dana dari Corporate Social Responsibility (CSR).

“Jadi kita tidak mau sentuh uang itu,”ucap Isran.
Hal itu juga diatur dalam ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan terbatas.

“Itu sudah dikeluarkan dan itu ketentuan dan aturan,” tegas Gubernur. (ADV/Zlf)