INSPIRATORNEWS.COM SANGATA – Aktivitas galian C yang ada di poros Jalan Sangatta – Bontang tepatnya di Teluk pandan Kutim disoroti LSM, mirisnya, galian C yang diduga ilegal tidak jauh dari jalan poros dan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan dari APH.
Saiful Bahri dari (LSM DPP LEADHAM INTERNASIONAL) yang berada di lokasi galian C saat diwawancarai mengatakan galian C yang ada di Desa Suka Damai KM 13 Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur benar adanya dan saya harap aparat yang berwenang segera menindak tegas pengelolah tambang dikarenakan melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara, tandasnya.
Saiful menambahkan Galian C ilegal menyebabkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi dan ekologi. Dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan galian C terhadap masyarakat sekitar apa lagi ada yang ber aktivitas pada malam hari itu sangat menggagu masyarakat sekitar, oleh karna itu saya harap APH dapat segera menindak tegas pengelola tambang tersebut, tandasnya.
Sementara itu pengelola tambang ibu Erni saat di hubungi melalui via telepon dengan nada keras mengatakan apa masalahmu dengan saya, kenapa kau datang dilokasi saya ada apa..kenapa foto foto.usaha saya dan langsung menutup telepon.
Tidak sampai disitu ibu Erni dan rekannya juga mendatangi awak media di dirumah milik saudaranya yang berada tidak jauh dari lokasi tambang dan sambil berteriak apa maksud kedatanganmu ke lokasi tambang, seolah olah usahanya tidak mau diganggu.
Sampai berita ini terbit ibu Erni selaku pengelola galian C tidak memberikan keterangan yang jelas tentang usaha galian C yang dikelolahnya apakah dia mengantongi izin yang resmi atau pun tidak…entahlah. (sup)





