INSPIRATORNEWS.COM SANGATTA – Kegiatan pengerukan tanah atau galian c di ring road kutim sangat meresahkan masyarakat. Seakan keselamatan warga pengguna jalan tidak dipentingkan oleh oknum pengusaha galian C yang biasa di panggil H ilyas
Pemahaman terhadap kepentingan publik pengguna jalan dan ketertiban lingkungan merupakan hal tanpa tawar menawar.
Sangsi hukum yang harus ditegakkan sudah di atur dalam undang-undang, namun disayangkan di anggap hanya hal sepele oleh oknum pengusaha galian c diwilayah tersebut.
Sebelumnya, ceceran tanah menyebab licinnya jalan yang mengkhawatirkan terjadi kecelakaan, bahkan telah memakan korban ada warga yang jatuh, tentunya hal itu sangat mengganggu kenyamanan hak layak ramai.
“Ada 3 alat saat ini yang gerak, salah satu informasi yang kami dapat milik pak
H ilyas , Jika itu memang melanggar pak, di muat aja pak, ucap salah satu pengguna jalan Jumaat,(2 /5) Siang.
Dari pernyataan warga yang tidak mau di sebut namanya t, kuat dugaan bersangkutan kebal hukum, dari itu tim media dan masyarakat menanti langkah aparat penegak hukum (APH) setempat merespon yang menjadi keresahan, sesuai dengan undang-undang di berlakukan kepada oknum pengusaha yang bekerja tanpa sesuai regulasi.
Penerapan pasal 158 pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin resmi bisa di pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 miliar.
Sebagaimana yang juga dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) hurup c dan hurup g, pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP.100.000.000.00.00 (seratus miliar rupiah).
Dan pasal 161 menyebutkan “setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUPK, IPR, SIPB atau ijin. (sup)





