LPK Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang SMK 2 Sangatta: Nilai Rp9 Miliar Asal Jadi, Negara Diduga Dirugikan

Hukum394 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Lembaga Pemberantasan Korupsi Kalimantan Timur bersama sejumlah media lokal menemukan indikasi kuat adanya praktik kotor dalam proyek pembangunan Kolam Renang SMK 2 Sangatta yang bersumber dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2024 senilai Rp9.000.000.000. Proyek yang dilaksanakan oleh CV Kalembo Ade Mautama ini diduga sarat dengan penyimpangan, asal jadi, dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Fakta Lapangan yang Terungkap
Hasil investigasi di lokasi proyek menunjukkan sederet kejanggalan serius:
Dinding kolam retak dan rusak meski belum selesai 100%.
Pondasi mengalami retak pada beberapa titik.
Beberapa item pekerjaan tidak dikerjakan, meski sudah tercantum dalam kontrak.
Kualitas cor beton asal jadi dan tidak sesuai standar teknis.

Proyek tersebut mangkrak hingga September 2025, melewati batas waktu penyelesaian yang seharusnya akhir 2024.

Diduga terjadi konspirasi antara kontraktor, pengawas, dan Dinas Pendidikan Kaltim untuk meloloskan pekerjaan asal jadi.

Dugaan kuat adanya pengurangan volume dan kualitas pekerjaan demi keuntungan sepihak.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Temuan ini jelas berpotensi melanggar berbagai aturan hukum yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3, yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan setiap dugaan praktik korupsi kepada aparat penegak hukum.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui proses penggunaan anggaran negara, termasuk proyek pembangunan sekolah.

Pembiaran dan Lemahnya Pengawasan
LPK Kaltim menilai lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, dan pengawas proyek menjadi celah terjadinya praktik “asal jadi” dalam pembangunan ini. Padahal sesuai kontrak kerja, pihak kontraktor wajib menyelesaikan proyek dengan kualitas terbaik dan tepat waktu.

Namun faktanya, bukan hanya kualitas yang buruk, tetapi pekerjaan justru mangkrak tanpa ada teguran tegas dari pihak Dinas. Hal ini mengindikasikan adanya pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum pejabat.

Langkah LPK Kaltim
“Proyek bernilai miliaran ini adalah uang rakyat. Jika ada indikasi permainan antara kontraktor, pengawas, dan dinas terkait, maka ini jelas bentuk korupsi yang harus ditindak sesuai undang-undang,” tegas ketua LPK Kaltim Sutikno.

Tuntutan LPK Kaltim
Audit independen terhadap proyek Kolam Renang SMK 2 Sangatta.
Pemanggilan kontraktor CV Kalembo Ade Mautama dan pihak terkait oleh aparat hukum.
Tindakan tegas terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kaltim yang lalai atau terlibat.
Keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui ke mana Rp9 miliar dana APBD tersebut digunakan.

👉 Berita ini tidak hanya membuka borok dugaan korupsi di sektor pendidikan, tetapi juga menjadi alarm keras bagi aparat hukum agar tidak tinggal diam menghadapi praktik busuk yang merugikan rakyat. Dalam waktu dekat ini LPK Kaltim akan melaporkan ke aparat penegak hukum terkait persoalan ini. (Ry)