INSPIRATORNEWS.COM PALEMBANG – Masalah Pinjaman Online (Pinjol) dapat berupa bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, dan ancaman teror. Pinjol juga dapat berdampak pada kehidupan sosial dan mental, seperti depresi, trauma, dan gangguan kecemasan. Salah satu pengguna pinjol Aplikasi Dapin mincu ownernya Destriana Putri
Saya Effendi Mulia Ketua Umum PPAM Indonesia, Memohon kepada pihak aparat hukum terutama kepolisian khususnya Kapolda Sumsel untuk menindak tegas .
Berdasarkan dari keluhan beberapa orang tua , yg anaknya terjerat dengan dana pinjaman (Dapin) sama seperti pinjol
Dan berdampak pada turun nya semangat mrk dlm proses pendidikan yg dikhawatirkan mengganggu fokus mereka dalam belajar
Dan juga ada unsur teror dan ancaman dari pihak dapin saat penagihan
Kami memohon tindak tegas yang mewabahnya dapin / pinjol model baru dengan nama dapin mincu.
Meminta juga kepada pihak Bank Indonesia dan OJK wilayah Sumsel untuk melakukan tindakan terhadap pelaku penyalah gunaan di bidang perbankan
Pinjaman sebesar Rp.500.000 selama 4 hr harus dikembalikan sebesar Rp 1.500.000, Praktek Bank gelap yang berkedok pinjaman ini harus segera diambil tindakan tegas dari pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya seperti Bank Indonesia dan OJK.
1.Melanggar peraturan OJK bunga pinjaman tenor di bawah 6 bulan 0,3 % diatas 6 bulan 0,2 %
2.Pasal 46 ayat ( 1 ) UU Perbankan , setiap orang yg menghimpun dana dr masyarakat yg dlm bentuk simpanan tanpa ijin dr OJK dimana dlm pasal 16 dpt dipidana paling singkat 5 thn dan denda 5 M paling tinggi 15 thn denda 600 M
3.Pasal 27 ayat 3 UU ITE
Penyebaran informasi yg bersifat pribadi tanpa persetujuan dr pemiliknya pidana penjara plg lama 5 thn atau denda 5 M. (#)





