BLT Dana Desa Jangan Sampai Salah Sasaran

Opini325 Dilihat

Oleh: Erwin Natsir

Inspirator- Pandemi Covid-19 mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Hampir seluruh daerah terkena dampak dari permasalahan ini, tak terkecuali Kabupaten Barru. Terlebih aspek sosial ekonomi masyarakat menjadi kurang stabil dan hampir semua sumber keuangan negara dialihkan untuk pencegahan dan penanganan pandemi wabah Covid-19 ini.

Salah satu sumber dana yang dialihkan saat ini yaitu dari anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN. Sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang ditujukan untuk mengatur penggunaan Dana Desa guna mendukung pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 dalam peraturan ini memuat aturan Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Dana desa untuk Program padat karya tunai harus menyerap tenaga kerja marginal desa. Hal ini dilakukan demi menjaga kesejahteraan masyarakat desa.

Untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD sendiri, penerima manfaat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu/bulan. BLT DD tersebut direalisasikan untuk jangka waktu 3 bulan atau total dana bantuan ini Rp 1,8 juta yang di alokasikan untuk April hingga Juni 2020 mendatang.

Landasan dari pembagian BLT tersebut sesuai dengan aturan terbaru yaitu PMK 40 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa, kriteria BLT DD cukup 3 poin. Masing-masing harus terdata, masyarakat keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa tersebut dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.

Untuk itu, pembagian BLT Dana desa ini harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah desa dan tim Covid-19. Pendataan benar-benar dilakukan bagi yang membutuhkan dan masuk dalam kriteria.

Pembagian BLT Dana desa harus di verifikasi melalui musyawarah desa. Proses pendataan dan verifikasi harus libatkan semua pihak. Jangan sampai salah sasaran dan ada yang tidak terdata. (Opini)