Baru – baru ini kita Kembali di perhadapkan dengan fenomena bullying, meski belakangan telah marak terjadi di dunia nyata maupun dunia maya (sosial media) yang kebanyakan korbannya anak dibawah umur. Mungkin karena ada alasan tertentu sehingga hal tersebut kerap berulang dan berkelanjutan.
Kasus terbaru ialah perundungan terhadap anak di bawah umur yang hampir setiap harinya membantu orang tua menjual gorengan. Kasusnya tersebut terjadi di Kab. Pangkep, Sulawesi-Selatan.
Secara harfiah, bullying ialah tindakan di mana satu orang atau Iebih mencoba menyakiti atau mengontrol orang Iain dengan cara kekerasan. Baik kekerasan fisik ataupun dalam bentuk kata-kata yang tekesan kasar. Misalnya berupa julukan yang buruk, penghinaan, fitnah, terror, gosip dan pernyataan-pernyataan yang tidak benar.
Dilansir dari situs kpai.co.id, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat dalam kurun waktu 9 tahun ada 73,381 pengaduan kekerasan terhadap anak, mulai dari tahun 2011 hingga 2019. Pelaporan kasus bullying mencapai 2.473 Iaporan.
Padahal dari sisi hukum seseorang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan demi terhindar dari segala macam bentuk perlakuan intimidatif, termasuk bullying. Karena dengan adanya perlakuan bullying kepada seseorang hanya akan memberikan kesan bahwa orang tersebut layaknya tidak punya harga diri.
Adapun yang menjadi acuan kepastian hukum dalam UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam pasal 29 ayat 1 secara eksplisit menegaskan “Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.”
Mungkin karena ketidaktahuan masyarakat. termasuk peIaku bahwa si korban memiliki hak atas perlindungan pribadi dan kehormatan sebagai manusia yang harus dihargai.
Bicara perihal perundungan yang berefek trauma terhadap korban, otomatis kita mengarah kepada hak asasi itu sendiri, jangan sampai yang kita maksud hak asasi hanyalah bentukan kata yang merujuk ke sesuatu yang amat Buram, tak terbentuk dan berhenti sehingga menjadi sebuah konsep mandek aktualisasi.
Padahal hak asasi merupakan hak yang melekat pada diri seorang semenjak dirinya masih dalam kandungan hingga meninggal dunia. Sesorang layak untuk mendapatkan perlindungan oleh negara karena merupakan nilai-nilai universal yang senantiasa Iayak dihormati.
Kasus Yang baru-baru ini yang viral tentang bullying selain terjadi dalam dunia nyata, di media sosial pun masih marak, contoh dengan mengorek informasi pelaku bullying kemudian membullynya secara berjamaah di akun sosial medianya atau membuat kicauan di akun instagram mengenai rekam jejak pelaku.
Bukankah sebagai upaya proporsional dan mengklaim diri sebagai (social justice warrior) hendaknya menghindari hal tersebut, Mungkinkah kita merasa bahwa Iebih superior dibanding pelaku.
Kekhawatirannya adalah jangan sampai kita dan sipelaku memiliki watak yang sama, meskia dengan perlakuan yang berbeda. Pertanyaan tersebut tentunya harus menjadi bahan renungan kita bersama.
Jangan kemudian niat kita untuk menjadi manusia yang memiliki akhlak terpuji dan budi pekerti yang baik tertunda hanya karena persoalan Kecil saja.
Mari kita sama sama memanusiakan manusia.
Kita sebagi mahluk sosial, sangat diperlukan moralitas berbasis spritual, karena nilai keilahian pasti akan mengikutinya.
Penulis Muh iqbal, Ketua HMI Cabang Barru.





