INSPIRATORNEWS.COM TENGGARONG – Untuk membiayai pembangunan suatu daerah maka di butuhkan anggaran yang memadai salah satunya adalah pendapatan dari hasil pajak untuk kelanjutan pembangunan yang berkesinambungan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Anggota DPRD Kaltim HM Syahrun melaksanakan kegiatan sosialisasi atau menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat tentang pajak daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 yang di laksanakan.di Gedung Balai Pendidikan Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara beberapa hari lalu.
Menurut H Syahrun yang juga politisi Partai Golkar mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
“Jangan sampai, kesenjangan di tiap daerah makin bertambah. Maka itu, penting agar Perda ini diketahui masyarakat dan pendapatan daerah dari pajak makin meningkat,” terangnya.
“Jadi, jangan sampai, masyarakat yang harusnya membayar pajak, malah tidak membayar pajak,” tambah Syahrun menjelaskan.
Lanjut Syahrun, tugas anggota DPRD Kaltim melakukan pertemuan dan sosialisasi penyebarluasan terkait perda pajak ini, karena masyarakat kalau sudah paham dan mengerti tentang pajak maka dengan sendirinya akan menjadi taat memenuhi kewajiban dalam membayar pajak, katanya.
“Kami akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait manfaat dan guna pajak tersebut, agar pendapatan di sektor perpajakan dapat meningkat dan pembangunan dapat berjalan lancar,” bebernya.
Dalam sosialisasi tersebut turut hadir nara sumber yakni Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Roni Ifransyah dan akademisi dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim, dan puluhan warga Kecamatan Kota Bangun.(zlf)





