Sosialisasi Perda Tentang Pajak, Samsun Harapkan Pendapatan Daerah Meningkat

INSPIRATORNEWS.COM KUKAR – Wakil.Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tentang Pajak Daerah Pada Jum’at (9/4/2021), di Desa Tani Bakti Kecamatan Loa Janan Ilir Kutai Kartanegara.

Dalam arahannya Samsun mengharapkan pemerintah daerah memerlukan dana yang cukup besar, berasal dari sumber pendapatan di sektor pajak.
“Karna pemerintah memiliki beban pembangunan yang sangat besar, dan kita perlu mengurus yang terkena pandemi covid-19 dan sebagainya. Maka kita fokus dulu ke pendapatan daerah, kalau pendapatan daerahnya tinggi Insyaallah pembangunan lebih banyak yang bisa kita lakukan, ” Ungkapnya.

Samsun, berharap nantinya, pendapatan daerah dari sektor pajak meningkat, yang di barengi dengan kedisplinan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sehingga terhindar dari denda yang terjadi akibat keterlambatan pembayaran dari pajak.

“Mari kita galakkan sadar dan taat pajak karena dengan taat dan sadar membayar pajak maka hasil pajak tersebut adalah untuk membiayai pembangunan yang berkesinambungan,” katanya.

Lanjut Samsun, Agar Perda tentang perpajakan tidak menjadi kertas , sehingga tidak berfungsi dan tidak ditaati oleh masyarakat, oleh karenanya  sangat penting hal ini di ketahui oleh masyarakat  dengan melakukan sosialisasi soal perpajakan.
” Makanya kita sosialisasikan seperti ini tidak ada alasan lagi untuk warga tidak tau tentang perda pajak, ” Tegas politisi dari Partai PDIP ini.

Sementara itu Kepala Bapenda Kaltim Hj. Ismiati yang berkesempatan hadir pada acara tersebut, menyampaikan bahwa pajak progresif dimasa pandemi menjadi Nol-progresif. “Dimasa pandemi inikan, seperti tahun lalu nol-progresif artinya seperti tarif pertama kalau dia punya yang kedua dan ketiga kita hitungnya tetap tarif pertama artinya progresifnya kita nol kan,” Jelasnya.

Hal ini kata Ismiati  sangat perlu di sampaikan secara lansgung kepada masyarakat  yang merupakan wajib pajak, agar bisa mengetahui tugas dan kewajiban dalam pelaporan pajak maupun pembayaran pajak. Karena informasi yang di berikan kepada masyarakat  merupakan keterbukaan informasi yang harus di ketahui dan masyarakat harus taat dan sadar dalam aturan pajak tersebut, Bebernya.(zlf)