INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Permasalahan lahan antara warga dan perusahaan sawit sudah lazim terjadi, kali ini terjadi di Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).dimana lahan seluas 430 hektar milik warga diserobot yang dilakukan oleh pihak perusahaan sawit PT Wira Inova Nusantara (WIN).
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin mengatakan kepada awak media bahwa kalau perusahaan merugikan warga maka kami ancam tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Wira Inova Nusantara (WIN).
“Kita akan perintahkan kepada pihak berwenang untuk tidak memperpanjang HGU nya,” kata Udin.
komisi I DPRD Kaltim yang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang adanya aduan dugaan penyerobotan lahan seluas 430 hektar milik warga yang dilakukan oleh pihak perusahaan dilaksanakan pada Selasa (7/3/2023).
Udin menambahkan, berdasarkan pengakuan warga, persoalan itu bermula sejak 2008 silam. Pihak perusahaan mulai melakukan penggusuran pada lahan seluas 430 hektar, kemudian empat tahun berikutnya perusahaan mulai melakukan penanaman kelapa sawit pada lahan tersebut hingga tepatnya pada 2015 merupakan masa panen pertama dari kelapa sawit yang ditanami.
“Masyarakat inginkan hanya dapat diganti rugi, itu saja permintaan mereka, cuma dari pihak perusahaan sampai saat ini belum ada itikad baik terkait hal ini,”kata Udin.
“Kami akan mengawal persoalan tersebut, terutama beberapa rekomendasi menjadi hasil pertemuan diantaranya dalam tenggat 14 hari kedepan akan dilakukan pertemuan di kantor Kecamatan Sangkulirang untuk membahas ganti rugi atau metode pergantian lain,” sambungnya
Sementara itu, perwakilan perusahaan PT WIN Daru Wibisono tidak mau berkomentar banyak saat disinggung mengenai persoalan yang terjadi, intinya kami siap datang di rapat nanti di kantor Kecamatan Sangkulirang, mudahan ada kesepakatan,” tegasnya. (ADV/zlf)





