INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus dua wanita yakni Usiana Ramadhani, 31 tahun, serta Meylani, 30 tahun IRT warga Jalan Kebaktian Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda, pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 02.30 Waktu Indonesia Tengah.
Keduanya terbukti membuat dan memproduksi pabrik ekstasi dan kosmetik ilegal industri rumahan di rumah pelaku.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, saat Konferensi pers di Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Rabu 15 Maret 2023, mengatakan barang bukti yang disita terdapat 599 butir ekstasi di rumah Meylani dan sejumlah kosmetik ilegal “Barang bukti itu ternyata dibuat sendiri Mn (Meylani), atau dikenal dengan home industry (industri rumahan),” ujar Ary Fadli.
Bahan-bahan itu dicampur dan dipadatkan, dan diedarkan dengan harga Rp 100 ribu-Rp 300 ribu per butir,” Ary Fadli menambahkan.
Masih di rumah Meylani, polisi juga menemukan produk kosmetik ilegal karena tidak mengantongi izin edar dari BPOM. “Kita sudah cek itu ke BPOM, tidak ada terdaftar, tidak ada izin edar,” sebut Ary Fadli.
Dengan pengungkapan itu polisi memastikan adanya aktivitas industri rumahan ekstasi.
“Ke mana saja ekstasi ini dijual, sedang kita telusuri.
“Yang pasti kepada yang membutuhkan. Apakah itu mahasiswa, atau pelajar, belum bisa kita pastikan,” beber Ary Fadli.
Usiana ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Meylani disamping Undang-undang Narkotika, juga dijerat pasal 197 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kosmetik tanpa izin edar ancamannya 15 tahun penjara. Jelasnya. (ren)





