Bahas Restribusi Daerah, Pansus DPRD Kaltim Kunjungi Kemendagri dan Kemenkeu RI

INSPIRATORNEWS.COM JAKARTA – Guna untuk memaksimalkan pembahasan raperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di Provinsi Kalimantan Timur supaya dapat menjadi acuan untuk peningkatan pendapatan didaerah Kaltim.

Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang diketuai Sapto Setyo Pramono secara khusus menyambangi Kemendagri dan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan arahan dari pusat terkait restribusi pajak daerah, pada Kamis (9/3/2023).

Menurut Sapto Setyo Pramono menjelaskan, mengingat pembahasan dalam pansus ini dinilai cukup rumit, maka diperlukan arahan guna membahas pasal per pasal, makanya perlu masukan dari pusat.

Lanjut Sapto, bahwa sejumlah masukan juga telah ditanggapi oleh Kemendagri, namun ada beberapa masukan yang perhatian bagi Kemendagri untuk ditampung agar bisa ditindaklanjuti kedepannya dan menjadi acuan bagi kita.

Salah satu contoh terkait pengaturan Alur Sungai Mahakam yang menjadi kewenangan pusat, sejauh ini menurut Sapto penguasaan Alur Sungai Mahakam oleh pemerintah pusat cenderung merugikan daerah terutama bagi rakyat Kalimantan Timur.

Terlebih lagi dengan banyaknya kendaraan bernomor polisi luar daerah, baik itu kendaraan umum maupun alat berat yang berdampak pada banyak hal juga menjadi perhatian bagi pansus. Sehingga diperlukan pengaturan khusus untuk mengatasi hal tersebut.

“Kita berupaya semaksimal mungkin untuk membahas raperda ini demi untuk masyarakat Kaltim,” ucap Sapto.

Sapto menambahkan hal penting lain mengenai kewenangan pengelolaan alur Sungai Mahakam, maka terdapat Sungai Kapuas yang menjadi percontohan, seperti apa pola pengelolaannya. termasuk Pelabuhan di Balikpapan termasuk Kariangau serta banyak pelabuhan terapung di tengah laut, pansus perlu mendalami soal ini.

“Kita harapkan dengan kunjungan ini akan menjadi cambuk dan masukan yang baik sehingga rancangan raperda ini dapat berguna dan bermanfaat bagi sekuruh warga Kaltim,” pungkasnya. (ADV/zlf)