(Pj) Bupati Tambarauw Hadiri dan Serahkan Surat Penetapan Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas Alam

Sorong36 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM SORONG – Penjabat Bupati Tambrauw,Engelberthus G.Kocu.S.Hut.MM, hadiri Rapat dan sekaligus Penyerahan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas Alam Otonomi Khusus Papua Barat Daya pada Senin (20/02/2023) di Ruang Kerja Gubernur Papua Barat Daya, di Kota Sorong.

Rapat ini diselenggarakan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas Alam Otonomi Khusus Papua Barat Daya sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2022 tentang Alokasi Transfer ke Daerah untuk Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023.

Dr. Drs. Muhammad Musa’ad, M.Si selaku Penjabat Gubernur Papua Barat Daya menyampaikan bahwa, “Rapat atau pertemuan ini membahas beberapa poin penting. Di antaranya terkait kesepakatan terkait penetapan Dana Bagi Hasil Minyak Bumi dan Gas Alam (DBH Migas) Otonomi Khusus Papua Barat Daya, Pemberian subsidi/bantuan sosial kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori Lansia, dan juga pemberian bantuan terkait kesehatan.

Untuk Alokasi Anggaran Pendidikan dari Dana Bagi Hasil Otonomi Khusus ini sebesar 20%, sedangkan untuk Kesehatan sebesar 10%, dan lainnya. Total DBH Migas ini sendiri sekitar 800 Milliar Rupiah. Yang nantinya akan dibagikan kepada Daerah Penghasil dam Daerah-daerah penyangga lainnya. Saya juga berharap kita selaku Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat bermanfaat dan dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat.”(Ben)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *