INSPIRATORNEWS.COM TENGGARONG – Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Tenggarong. Akbar Haka resmi menggantikan almarhum Junaidi, mantan Ketua DPRD Kukar yang meninggal dunia tahun 2024 lalu.
Akbar Haka dilantik langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani pada Senin (28/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada kegiatan Rapat Paripurna. Dilantiknya Akbar Haka ini mengisi kekosongan kursi DPRD Kukar yang sebelumnya hanya 44 anggota. Sehingga kini kursi DPRD Kukar terpenuhi dengan 45 anggota, tersebar di enam dapil dan empat komisi.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyampaikan bahwa PAW ini telah diatur dalam perundang-undangan. Sebagaimana tugas DPRD Kukar adalah memenuhi aspirasi seluruh rakyat mereka dengan kinerja-kinerja optimal. Dengan dilantiknya Akbar, maka kerja tersebut dapat dioptimalkan dan memenuhi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Kami harap beliau menjalankan tugasnya baik secara fungsi penganggaran, registrasi dan pengawasan,” ungkap legislator PDI Perjuangan tersebut.
Kerjasama DPRD dan Pemkab Kukar sangat diperlukan dalam membangun daerah. Melalui Kukar Idaman Terbaik, Yani mendorong sinergisitas yang kuat antar legislatif dan eksekutif. Pun dengan Akbar Haka mengambi sumpah jabatan, ia harap kerjanya dapat optimal dan aspiratif serta mampu berkomunikasi ke semua tingkatan kalangan.
Akbar Haka akan duduk di Komisi IV DPRD Kukar dan memenuhi kursi fraksi PDI Perjuangan. Dengan berbagai pengalaman Akbar di sektor ekonomi kreatif (Ekraf), Yani turut berharap kehadirannya di DPRD dapat menggerakkan kreativitas dan memberdayakan masyarakat.
“Kami bersyukur dia dilantik punya kemampuan yang mampu mengoptimalisasi anggota PDI Perjuangan sebagai anak muda. Sehinggaa lebih berdaya dan progresif dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai pemuda berkreasi, berbuat dan berinovasi,” kata Yani.
“Semoga kedepannya anggota DPRD yang baru dilantik bisa cepat beradaptasi dan dapat membawa aspirasi warga untuk kesejahteraan bersama,” imbuhnya. (ADV/Zlf)










