INSPIRATORNEWS.COM SORONG – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Yosep Titrlolobi, S.H mengecam keras dua pejabat imigrasi yaitu Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Papua Barat dan Kepala Kantor Imigrasi II TPI Sorong dimana dua pimpinan tersebut seperti penghianat Bangsa dan macan ompong yang takut dalam melakukan tindakan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) bernama Dorothea Nelson yang telah jelas-jelas telah melanggar keimigrasian berdasarkan bukti yang cukup.
Yosep kepada wartawan inspiratornews,Jumat (12/9/2025),laporan LBH Gerimis kepada imigrasi sorong dikarenakan berdasarkan informasi dari klien kami dan beberapa bukti pendukung menyatakan bahwa ada warga negara asing (WNA) yang berinisial DN telah melakukan pelanggaran keimigrasian sehingga kami melaporkan ke imigrasi sorong, bukan menyuruh imigrasi melakukan kongkalikong, ungkap Yosep.
Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Imigrasi telah ditemukan bahwa DN telah melakukan pelanggaran keimigrasian ITAP (Izin Tinggal Tetap) kategori Penyatuan Keluarga yang diterbitkan pada Juli 2022, tercatat sebagai “Ibu Rumah Tangga” dalam dokumen keimigrasiannya. Jumat (12/9/2025)
Namun, investigasi penyelidikan yang dilakukan oleh Imigrasi Sorong telahmengungkap fakta yang sangat mengejutkan bahwa DN telah bekerja disebuah perusahaan manajemen sejak April 2019, jauh sebelum ITAP-nya (Izin Tinggal Tetap) diterbitkan dimana riwayat pekerjaannya DN menunjukkan pola pelanggaran yang sistematis:
Project Specialist (2019-2020), Vice President (2020-2021),
COO (2021-2025), dan kini bekerja di Misool Eco Resort (Mei 2025-sekarang).
Hal tersebut bukan sekadar pelanggaran insidental, melainkan penyalahgunaan status keimigrasian yang telah dilakukan oleh DN sudah cukup lama dan berdasarkan data yang kami miliki bahwa DN telah melakukan pelanggaran keimigrasian telah berlangsung lebih dari 6 tahun, ujar Yosep.
Perlu diketahui bahwa DN sebagai pemegang ITAP kategori Penyatuan Keluarga dengan status “Ibu Rumah Tangga” tidak memberikan hak untuk bekerja dan DN sendiri telah melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian yang menyatakan: “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp500.000.000,00. (Lima Ratus Juta Rupiah)
Yang memberatkan Dorothea Nelson sendiri adalah yang bersangkutan telah memberikan keterangan palsu saat mengajukan pengurusan ITAP dengan menyatakan dirinya sebagai ibu rumah tangga, padahal yang bersangkutan telah aktif bekerja sebagai eksekutif perusahaan sejak bertahun-tahun sebelummya. Pelanggaran berkelanjutan ini menunjukkan kesengajaan dan pengabaian terhadap hukum Indonesia.
Sementara pelanggaran yang dilakukan DN sendiri adalah tindak pelanggaran keimigrasian Pasal 75 ayat (1) dimana Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Pasal 75 ayat (2) huruf f dan tindakan yang seharusnya diambil oleh Imigrasi Sorong adalah melakukan Tindakan Administratif berupa Deportasi DN.
Pencekalan tersebut dapat diterapkan karena Dorothea Nelson WNA telah melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia (melanggar Pasal 122 huruf a) yang menjadi dasar pencekalan untuk masuk kembali ke Indonesia.
Lanjut Yosep, dengan dasar tersebut seharusnya Dorothea Nelson telah melakukan pelanggaran keimigrasian yang berat dan sistematis dengan bekerja tanpa izin selama lebih dari 6 tahun sambil menyalahgunakan status ITAP Penyatuan Keluarga. Penerapan sanksi deportasi dan penangkalan merupakan konsekuensi hukum yang sah dan proporsional untuk, menegakkan supremasi hukum keimigrasian,
melindungi kesempatan kerja warga negara Indonesia, memberikan efek jera bagi pelanggar potensial lainnya, menjaga integritas. (Bn)





