INSPIRATORNEWS.COM SANGATTA – Guna memaksimalkan peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah Provinsi Kalimantan Timur terhadap Perda Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah maka anggota DPRD Kaltim Safuad melakukan sosialisasi perda tersebut kepada mahasiswa STIPER Sangatta beberapa hari lalu.
Dalam kegiatan tersebut, Safuad menjelaskan kepada mahasiswa agar mudah untuk memahami maksud daripada Perda ini dan mereka juga memiliki potensi untuk menyebarluaskan,” katanya.
Sebagai insan intelek, mahasiswa diyakini mampu menguasai maksud dan tujuan adanya perpajakan sehingga sosialisasi tersebut digelar di lingkungan pendidikan.
Namun diakui Safuad bahwa ia tak mengharuskan agar sosialisasi menyasar kepada mahasiswa, sebab tujuan utama sosialisasi adalah memahamkan terkait penerapan perda kepada masyarakat.
“Tidak harus mahasiswa, seluruh masyarakat sebenarnya perlu memahami terkait Perda,” ucapnya.
“Jadi bukan hanya masyarakat biasa saja yang harus memahami pajak ini, melainkan seluruh lapisan masyarakat seperti juga mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa,” saya yakin dan percaya anda sebagai mahasiswa cepat memahami dan dapat memberikan pemahaman pajak ini kepada orang lain.
Karena pajak ini sangat penting bagi pembangunan daerah, maka setiap warga negara wajib mengetahui, memahami dan taat akan guna dari pajak tersebut, kami dari DPRD Kaltim sudah menjadi kewajiban untuk terus mensosialisasikan terkait pajak ini.
Politisi PDIP ini terus menekankan bahwa dengan hasil pajak yang maksimal maka akan mendongkrak dan meningkatkan pembangunan termasuk juga peningkatan ekonomi masyarakat, katanya.
“Mari kita taat pajak untuk membiayai pembangunan daerah, kalau pajak kuat maka pembangunan akan berhasil untuk kesejahteraan masyarakat, imbuhnya.(zlf)





