Warga Desa Tani Bakti Antusias Mengikuti Sosialisasi Perda Terkait Bantuan Hukum

INSPIRATORNEWS.COM KUKAR- Guna untuk menyebarluaskan terkait Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat, terkait hal itu Anggota DPRD Kaltim H Abdul Jawad melakukan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Aula Desa Tani Bakti Kecamatan Loa Janan Kutai Kartanegara, Jumat (6/10/2023).

H Abdul Jawad dalam penjelasannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka perluasan bantuan hukum melalui Perda oleh DPRD Kaltim, Kita mengetahui bahwa di Kaltim pada umumnya terdapat masih banyak persoalan pelik tentang masalah hukum yang mendera kalangan warga, baik itu kasus pidana maupun perdata,” kata Jawad

Lanjut Jawad, tujuan utama Perda tersebut hadir di masyarakat seperti diantaranya yakni untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan,” katanya.

Sedangkan tujuan lainnya yakni untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkam peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertangungjawabkan,” ujar Jawad.

“Perda ini merupakan produk kerjasama antara DPRD Kaltim dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yang didanai melalui APBD Kaltim,” jelasnya.

Hal ini menandakan bahwa DPRD dan Pemerintah tidak hanya memikirkan, tetapi mengkongritkan langkah-langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya masyarakat yang tidak mampu.

Jawad berharap, kegiatan ini sangat dibutukan oleh masyarakat, intinya masyatakat dapat mengetahui dan mengenali terkait proses hukum atau bantuan hukum oleh Pemerintah Provinsi Kaltim secara gratis,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini hadir narasumber Zulkifli Alkaf, SH dan M Rayis Jawad, SH yang memaparkan teknis dan tata cara mendapatkan bantuan hukum.

Sementara itu Sukardi salah satu warga Tani Bakti merasa senang dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kami merasa terbantu karena sebelumnya kami tidak mengetahui bahwa ada bantuan hukum secara gratis.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih sekali kepada anggota dewan khususnya H Abdul Jawad telah menyelenggarakan dan menjelaskan kepada warga mengenai bantuan hukum,” ujar Sukardi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Tani Bakti Muhammad Amin serta perangkatnya, Ketua RT, Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan puluhan warga Desa Tani Bakti. (Zlf)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *