Wabup Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda Pada Paripurna DPRD Kutai Barat

Kubar, Pembangunan347 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM SENDAWAR – Pengarusutamaan Gender memberikan pengaruh yang sangat besar khususnya yang berkaitan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Transmigrasi di Kabupaten Kutai Barat menjadi isu strategis yang mendapat perhatian Pemerintah Kutai Barat pada Rapat Paripurna Dewan XIII Masa Sidang III Tahun 2021 dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan RAPERDA Pemerintah di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Barat, Kamis (4/11).

Terdapat Lima (5) Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan Wakil Bupati Kutai Barat pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan RAPERDA Pemerintah dan DPRD Kutai Barat yaitu; Raperda Pengarusutamaan Gender untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kebijakan dan program pembangunan yang responsif; Raperda Transmigrasi yang selama ini telah memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap pertumbuhan kawasan pedesaan, dalam rangka mewujudkan masyarakat Kutai Barat yang adil dan sejahtera dalam pembangunan berkelanjutan;

Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kabupaten Kutai barat memiliki potensi untuk Pengembangan Peternakan yang cukup besar khusunya dalam peningkatan produksi/populasi ternak sapi dimana peranan petugas teknis reproduksi merupakan faktor utama keberhasilan program tingkat pelaksanaan kegiatan optimalisasi reproduksi.

Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kutai Barat, Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang menyatakan bahwa urusan Pemerintah di bidang kesehatan , selain unit pelaksana teknis dinas daerah  Kabupaten/Kota terdapat Rumah Sakit Daerah Kabupaten/Kota sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.

Dan raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 02 tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar kabupaten Kutai Barat, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Wakil Bupati Kutai Barat beberapa Raperda tersebut diatas dapat menjadi perhatian, pemikiran dan pertimbangan bersama, dalam pembangunan Kutai Barat kedepan, “semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat memberikan kekuatan kepada kita, dalam rangka pengabdian kepada bangsa dan negara khusunya Kabupaten Kutai Barat yang kita cintai ini,” jelasnya berpesan.(hms)