INSPIRATORNEWS.COM UJOH BILANG – Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati Mahulu No Urut 2 melakukan pendampingan kepada beberapa saksi yang di panggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polres Mahulu di Mapolres Mahulu, Minggu (10/11/2024).
Tim Kuasa Hukum Paslon No 2 Stanislaus Nyopaq SH menjelaskan bahwa tujuan kami datang ke Mapolres Mahulu adalah untuk mendampingi beberapa saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pelanggaran kampanye yakni salahsatu Paslon menggunakan fasilitas Negara.
Stanislaus menambahkan kami menyerahkan semua proses ini sepenuhnya kepada penyidik terkait kasus dugaan penggunaan fasilitas Negara saat kampanye.
“Kami berharap proses hukum ini ditegakkan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi tegaknya kualitas demokrasi di Kabupaten Mahulu,” katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mahulu Iptu Hadi Winarno S.Sos mengatakan kasus ini berawal dari laporan Bawaslu Kabupaten Mahulu terkait pelanggaran pemilu selanjutnya diadakan pemeriksaan saksi-saksi serta pada tanggal 6 November telah diadakan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara tersebut dapat di simpulkan karena sudah ada saksi- saksi dan temuan barang bukti maka proses ini bisa ditindaklanjuti,” jelas Iptu Hadi. (Sonita)





