INSPIRATORNEWS.COM SENDAWAR – Polisi berpangkat brigadir itu dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba hingga disersi. Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman memimpin langsung upacara PTDH di Mako Polres Kubar kemarin. Ia juga mengultimatum anggotanya agar setia pada tugas abdi negara.
“Suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi,” terang Kapolres memberikan amanat kepada seluruh anggotanya.
Menurut Heri, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga, ini takkan terjadi
Nasib MR itu, kata Kapolres, diputuskan melalui Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/627/XI/2023 dan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/182/III/2023, tanggal 29 September 2023.
Dalam putusan itu, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 Huruf C butir ke 1 dan Pasal 10 Huruf f dan Pasal 13 Huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Polri dan atau Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) PORI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai 30 September 2023.
“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri, kedinasan Polri maupun keluarga,” jelasnya.
Proses PTDH terhadap oknum tersebut tidak dilakukan dengan mencoret fotonya oleh inspektur yaitu Kapolres. Lebih lanjut, kata Kapolres, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun, ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.
Ia meminta anggota Polri menjauhi narkoba dan tidak ada lagi personel yang bermasalah. Mereka wajib mengedepankan perilaku disiplin apel, membangun kerja sama tim yang solid di internal dan eksternal.
“Jaga solidaritas dengan TNI dan instansi lain, netralitas Polri dalam mengawal Pemilu dan Pilkada 2024,” ujarnya. Turut hadir dalam apel, Wakapolres Kompol Ahmad Abdullah dan sejumlah PJU di Polres Kubar. (her)











