INSPIRATORNEWS.COM PENAJAM – Sosialisasi anggota DPRD Kaltim ke daerah-daerah pemilihan terus di laksanakan sebagai upaya untuk penyebarluasan peraturan daerah (Perda) terkait Rencana Umum Energi Daerah (RUED) pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2019.
Seperti yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin ketika mensosialisasikan Perda Provinsi Kalimantan Timur tentang Rencana Umum Energi Daerah nomor 8 tahun 2019 kepada masyarakat Desa Sungai Paret Penajam Paser Utara (PPU) di Gedung Serba Guna Mitra Bakti pada awal Mei lalu.
Menurut Baharuddin Muin, menjelaskan bahwa RUED adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran. “Hadirnya perda ini dimaksudkan demi terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi yang rendah emisi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dan dalam peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu. Perda itu juga sebagai komitmen dan panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai kegiatan terkait energi di daerah, sebagai modal pembangunan daerah serta kontribusi daerah dalam pencapaian target energi nasional.
Lanjut Baharuddin, untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap energi dengan harga yang terjangkau, adil, dan merata, mengakselerasi pemanfaatan energi terbarukan dan pelaksanaan konservasi energi, mendorong peningkatan nilai tambah penggunaan energi, dan untuk meningkatkan pengelolaan energi yang berwawaskan lingkungan,” imbuhnya.(zlf)











