Sigit Wibowo: Pajak Memberikan Kontribusi Besar Bagi Pembangunan Kaltim

INSPIRATORNEWS.COM BALIKPAPAN – Melalui pajak maka pembangunan akan berjalan dengan sendirinya karena pajak merupakan kewajiban setiap warga negara untuk di taati dan wajib di bayar untuk kelangsungan pembangunan suatu daerah.

Demikian penuturan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) terkait Perda Kaltim nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri narasumber di antaranya Dr Rihfenti Ernayani selaku Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Balikpapan dan Reza Fahlepy sebagai Pengurus Apindo Kaltim.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional dan Ketua PAN Kaltim ini menjelaskan saat sosialisasi Perda pajak kepada masyarakat Kelurahan Sepinggan Daya Kecamatan Sepinggan Kota Balikpapan Sabtu (10/4/21) mengatakan bahwa dilaksanakannya sosialisasi ini ditujukan mengetahui sejauh mana pelaksanaan perda-perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim. Terlebih jika saat ini perlu adanya perubahan perda, maka pihak DPRD Kaltim siap melakukan perbaikan perda tersebut.
Memang, perda yang diinisiasi oleh DPRD maupun pemprov dan disahkan tidak hanya menjadi perda yang macam kertas kosong saja. Tetapi kami ingin perda ini sebagai produk hukum yang kuat sehingga bisa diterapkan pada masa saat ini, memberikan kontribusi bagi pembangunan Kaltim,” ujarnya.

Lanjut Sigit mengatakan bahwa pajak daerah adalah sumber pendapatan yang cukup besar bagi APBD Kaltim. Dikarenakan mampu memberi kontribusi sekira 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD.
“Pajak Daerah ini pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,” katanya.

Untuk itulah pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat untuk taat dan sadar terkait pajak tersebut, karena selain untuk membiayai pembangunan pajak juga adalah salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum dan negara. Maka dari itu, pajak bersifat wajib bagi setiap orang yang ada di dalam negara RI ini, bebernya.

Dengan diadakannya sosialisasi ini maka masyarakat menjadikan pelajaran dan pendidikan bagi mereka tentang manfaat membayar pajak, mari kita semua sadar dan taat dalam kewajiban setiap warga negara dalam membayar pajak, imbuhnya.(zlf)

News Feed