INSPIRATORNEWS.COM BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di KelurahanĀ Mekar Sari Kecamatan Balikpapan tengah Kota Balikpapan pada Jumat (2/4/2021).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan dapil Balikpapan ini menjelaskan tak semua masyarakat mampu secara keuangan membayar pengacara untuk mendampinginya, oleh karena itu negara hadir sebagai bentuk kewajiban menjamin, mengakui dan melindungi hak asasi manusia termasuk hak atas bantuan hukum. Bantuan hukum tersebut bisa diakses Masyarakat tidak mampu karena pemerintah mengalokasikan anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD, kata Mimi Meriami.
Lanjut Mimi Meriami berharap Perda yang telah disahkan sejak tiga tahun lalu ini Bisa segera dimanfaatkan secara merata oleh masyarakat. Sebagaimana tujuan Perda ini dibuat yakni, pemenuhan hak memperoleh akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional warga sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum. Warga berhak mendapatkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum warga harus melampirkan surat keterangan miskin. Namun memang saat ini Kelurahan Di Balikpapan tak lagi mengeluarkan surat tersebut, penggantinya yaitu surat tidak berpenghasilan, katanya.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas bahwa pemerintah menjamin dan melindungi hak-hak warganya bagi golongan tidak mampu,” bebernya.
Saya mendesak Gubernur untuk mendorong segera menerbitkan Pergubnya agar Perda ini bisa benar-benar dijalankan. Sehingga warga tidak mampu, termasuk perempuan maupun disabilitas bisa menerima haknya untuk mengakses bantuan hukum tersebut, katanya.
Dalam acara sosialisasi tersebut turut hadir nara sumber Advokat Hamsari SH MH, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab peserta yang mempertanyakan terkait permasalahan surat tanah yang hilangĀ itu harus membuat surat keterangan hilang dari kepolisian, katanya.(zlf)





