INSPIRATORNEWS.COM KUKAR – Sebagai implementasi terkait peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada warga yang kurang mampu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji menghimbau kepada warga untuk mengetahui dan memahami peraturan daerah ini sebagai cara agar masyarakat lebih mengenal bagaimana mendapatkan bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Demikian penuturan Politisi Partai Gerindra Seno Aji saat melakukan kegiatan sosialisasi Perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum di Desa Santan Tengah Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara Sabtu (10/4/21).
Dalam sambutannya Seno Aji mengatakan bahwa masyarakat perlu diberikan pembekalan ataupun pemahaman terkait Perda Nomor 5 Tahun 2019. Sebab, sebagian masyarakat tidak tahu adanya perda tentang bantuan hukum bagi warga.
“Bantuan hukum itu secara gratis dilakukan oleh penasehat hukum sesuai bidangnya. Sehingga, masyarakat yang memiliki masalah bisa meminta bantuan terkhusus masyarakat yang tidak mampu,” ungkap Seno Aji.
Lanjut Seno Aji menjelaskan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting di sosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. “Masih banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” bebernya.
“Kami masih menunggu aturan lanjutan dari peraturan Gubernur Kaltim yang akan mengatur pembiayaan untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam menangani perkara hukum masyarakat,” terangnya.
“Jadi intinya bagaimana masyarakat memahami dan mengetahui Perda No.5 Tahun 2019 ini sebagai harapan masyarakat agar dalam suatu permasalahan di tengah-tengah masyarakat ada bantuan hukum secara gratis,” katanya.(zlf)





