INSPIRATORNEWS.COM, PANGANDARAN – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) laksanakan kunjungan studi komparatif ke JDIH Kabupaten Pangandaran, Kamis lalu.
Sekretaris DPRD (Sekwan) H M Ridha Darmawan memimpin langsung kunjungan ini didampingi Ketua Tim JDIH DPRD Kukar Nurhayati Touristiany yang juga Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundangan beserta pengelola JDIH DPRD Kukar Atila Maysarah, Saukani Analis dan Deny Afriansyah.
Kunjungan Tim JDIH DPRD Kukar ini juga turut didampingi pengelola Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM selaku pembina yang menyelenggarakan JDIH Nasional Award, Emma Suwartika sebagai Koordinator di JDIHN dan Diden Priya Utama selaku Sub Koordinator Digitalisasi Dokumen Hukum dengan diterima langsung oleh Sekwan Kabupaten Pangandaran Heri Gustari bersama jajaran.
Sekwan Kukar Ridha Darmawan mengatakan kunjungan bersama Tim JDIH Pusat ini merupakan upaya sinergitas dan kolaborasi dalam rangka pencapaian JDIH DPRD Kukar untuk ikut serta kembali pada kegiatan pertemuan nasional pengelola JDIH dan Pemberian Penghargaan JDIH Nasional Awards tahun 2025.
Sebelumnya JDIH DPRD Kukar mendapat penghargaan Peringkat 3 se-Kaltim, peringkat 1 se-Kaltim, penghargaan JDIH terinovatif tingkat Kaltim oleh Kementrian Hukum Dan HAM Provinsi Kaltim serta peringkat terbaik VI di regional wilayah tengah pada JDIH Nasional Award tahun 2024.
Besar harapan saya sebagai leader dari JDIH DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara agar tahun depan di 2025 mampu memberikan yang terbaik bagi daerah khususnya DPRD Kutai Kartanegara peringkat 3 besar di tingkat nasional dalam ajang JDIH award 2025,” harap Ridha.
Untuk diketahui sebelum studi komparatif ke JDIH DPRD Pangandaran, Tim JDIH DPRD Kukar juga telah berkonsultasi ke JDIH Nasional BPHN RI, Rabu (30/11/2024).
Kunjungan ke JDIH DPRD Pangandaran ini tentu dinilai sangat tepat karena DPRD Pangandaran mampu meraih predikat terbaik ke-1 tingkat nasional pada tahun 2023 dan 2024.
“JDIH DPRD sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat untuk masyarakat serta bagaimana informasi hukum bisa sampai ke masyarakat,” jelas Ketua Tim JDIH DPRD Kukar Nurhayati Touristiany.
JDIH juga berfungsi sebagai sumber literasi hukum yang berguna untuk masyarakat, selain untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum menyangkut Perda, sekaligus untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi, menyangkut Perda serta untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum. (Zlf/ADV)





