INSPIRATORNEWS.COM TANJUNG SELOR – Penempatan Jabatan atau posisi seorang ASN untuk menduduki Eselon III dan IV terkadang dianggap kurang tepat. Ibarat kata Kopral membawahi Sersan, Suriansyah, Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Menyebutkan.
”Itu kalau TNI POLRI mungkin tegas ya, itu mereka. Nah Kalau kita PNS ada yang namanya tim baperjakat ada namanya pansel kalau untuk eselon 3-4 baperjakat ada tim kerja. Ini contoh ya untuk Eselon II B misalnya Kepala Biro dia pesyaratan minimalkan ada tuh misalnya pejabat itu harus minimal III D misalnya gitu ya , contoh saja nih III D tapi bisa juga orang ada yang melamar yang golongannya III D ada juga yang melamar golongannya IV A bolehkan IV B, juga boleh kan. Tapi kalau yang terpilih itu ternyata nanti kompetennya yang III D itu tadi masalakah dia?, tidakkan artinya yang kopral tadi mimpin tdk masalahkan?, jadi semua sebenarnya tidak ada masalah .”Sebut Suriansyah.
Lanjutnya,”Jadi tidak masalah begitu misalnya Teman-teman yang mau duduk Eselon III misalnya pangkat minimal III C tapi yang III D juga ada kan, IV A jugapun bisa tapi dia tidak punya Kopetensi tidak punya pengalaman yang cukup tidak punya komitmen mejenerial, bisa saja III C atau III D tadi duduk disitu, tidak apa?, Karena ini memang ada kreteria yang penting dia memenuhi syarat minimal. “ paparnya
Coba cek nanti teman yang kemarin dilantik, teman-teman Asisten III, Asisten II dilihat umurnya pangkatnya mungkin dia lebih Junior dari teman-teman kepala dinas lain padahal dia mengondisikan, nah itu artinya selama dia memenuhi sarat minimal hasil seleksi tidak ada masalah, tetap beda dengan TNI, kalau TNI sudah jelas karir mereke tu.
“Kalau tidak disipil bisa saja yang lebih muda memimpin yang tua itu tidak ada masalah asal sarat minimal tadi dipenuhi misalnya ada persaratan minimal dia golongan 4A tiba – tiba 3D tidak memenuhi sarat kok dia bisa ikut nah itu masalah, misal untuk mengikuti Seleksi bagi esalon II dengan sarat minimal 4A, tapi yang ikut 4B, dan 4C kalau yang terpilih dalam seleksi itu adalah pangkat 4A apa ini masalah? Tidakkan, jadi tidak masalah junior membawahi senior, ok kelir ya” Pungkasnya
Wartawan : Syamsudin





