Anggota DPRD Kukar dan Mantan Camat Sebulu Ditangkap, Terkait Pemalsuan Surat Tanah

INSPIRATORNEWS.COM TENGGARONG – Anggota DPRD Kutai Kartanegara inisial KM dan IR mantan Camat Sebulu akhirnya dijemput paksa oleh Polres Kukar karena sudah mangkir dua kali di panggil tidak datang.

KM ditangkap di Kabupaten Blitar Jawa Timur saat melakukan kunjungan kerja disana, sedangkan IR juga di jemput paksa di kawasan jalur dua Kecamatan Tenggarong Seberang.

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan penjemputan paksa kedua tersangka ini sudah dilakukan sesuai prosedural karena sebelumnya Polres Kukar telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali.

“Kami laksanakan upaya paksa, kenapa kami laksanakan upaya paksa karena yang bersangkutan kami nilai secara objektif maupun subjektif dari penyidik itu tidak kooperatif yang mana sudah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali yang bersangkutan tidak hadir,” kata Ganda kepada awak media, Rabu (27/7/2022).

Oleh karena itu, lanjut Gandha, demi Satreskrim Polres Kukar memperoleh kepastian hukum serta proses hukum yang berdaulat dan dihormati oleh warga negara, maka pihaknya melakukan upaya paksa dengan penjemputan yang disertai dengan surat perintah membawa.

Dalam penjelasannya lanjut Gandha, diketahui kedua tersangka dijemput paksa di dua lokasi yang berbeda. Sebagai informasi di tahun 2017 lalu IR pada kasus pemalsuan dokumen surat tanah di Desa Giri Agung menjabat sebagai Camat Sebulu, sedangkan KM pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Giri Agung.

“Yang satu di Tenggarong Seberang yang satu di Kota Blitar. Artinya upaya yang dilakukan ini sudah sesuai prosedural karena sudah kami lakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali dan yang selanjutnya itu kami lakukan dengan surat perintah langsung membawa upaya paksa,” demikian Gandha. (iw)