INSPIRATORNEWS.COM MAKASSAR – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel diback up Sat Brimob Polda Sulsel, telah melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam dan dadu.
Penggerebekan itu berlangsung di Dusun Seke Bontongan, Desa Lembang Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Minggu, (31/3/2024)
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dari pengungkapan itu ada 35 tersangka yang diamankan.
Enam orang diantaranya sebagai pemain dadu dan 29 tersangka sebagai pemain sabung ayam.
“Terdiri dari 32 laki-laki dan 3 perempuan,” ucap Didik didampingi Dirkrimum Kombes Pol Jamaluddin Farti, saat merilis kasus tersebut, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (1/4/2024) siang.
“Adapun penyelenggara perjudian sabung ayam masih DPO. Sedang penyelenggara perjudian dadu yaitu Agustina Toding.
Didik menyebut, barang bukti yang berhasil disita berupa uang tunai Rp 55.015.000, 30 ekor ayam, 12 taji ayam, 17 buah dadu, 3 buah stopwatch, tiga buah topi koboy, satu buah besi.
Sementara itu, Dirkrimmum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Parti mengatakan, perjudian itu sudah berlangsung dari bulan Januari hingga sekarang dan berlangsung hampir setiap hari. Hanya saja selalu berpindah-pindah tempat.
“Tergantung dari permintaan dan penyelenggara. Setiap yempat yang melaksanakan kegiatan perjudian itu berlangsung 3-4 hari. Ada informasi yang berkembang bahwa kegiatan ini direncanakan akan berlangsung sampai bulan desember 2024, ” ucap Jamaluddin.
Jamaluddin menyebut, kegiatan itu dilakukan mulai dari jam 11.00 wita sampai dengan jam 16.00 wita. Diperkirakan uang yang berputar kurang lebih 1,5 miliar dihari biasa.
Sementara dihari weekend perputaran uang kurang lebih kurang lebih Rp 2,5 miliar.
“Keuntungan yang diperoleh penyelenggara dihari biasa antara hari Senin sampai dengan hari Kamis kurang lebih Rp 20 juta, dan hari Jumat sampai Sabtu keuntungan penyelenggara kurang lebih Rp 50 juta, ” beber Jamaluddin. (Jay)











