INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Bos PT Haris Tata Tahta (HTT) Hartoyo di vonis 2 tahun penjara terbukti bersalah memberikan uang tiket dan biaya hotel sebesar Rp 9,4 miliar kepada beberapa pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional XII Balikpapan oleh hakim pengadilan Tipikor Samarinda Selasa (3/3/20)
Terdakwa Hartoyo terbukti memberikan suap kepada Andi Tejo Sukmono selaku PPK dan Rafli Tengkere kepala Balai BPJN XII Balikpapan dan beberapa pejabat lainnya.
Menurut hakim ketua Pengadilan Tipikor Samarinda Maskur mengatakan pertemuan terdakwa Hartoyo dengan Andi Tejo berlangsung pada bulan Mei 2018 sampai akhirnya mereka berangkat ke Lampung bertemu Roberto selaku kordinator wilayah Kalimantan Irjen Bina Marga Kemen PUPR untuk membicarakan terkait lelang proyek preservasi SP3 Lempake – SP3 Sambera – Santan – Bontang – Sangata dengan nilai proyek sebesar Rp 155 miliar.
Selain vonis 2 tahun penjara majelis hakim memberikan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan pidana kurungan, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK selama 2,6 tahun penjara.
Atas vonis ini terdakwa Hartoyo menerima putusan ini, sedaangkan jaksa Dodi Sukmono, Agung Satria Wibowo dan Wahyu Dwi Oktafianto masih pikir-pikir sambil berkordinasi dengan pimpinan KPK.(zlf)





