INSPIRATORNEWS.COM SORONG – Seorang oknum anggota Brimob Den B Pelopor Sorong, Brigpol ST,diduga usai menenggak minuman keras (miras) oknum tersebut melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang warga di Jln.Jend Sudirman (Jalan Baru, red), tepatnya di kompleks belakang Toko Ringo Kota Sorong, Senin (9/5) malam.
Berawal dari korban dan dua orang adiknya sedang berada di tempat penyewaan WIFi,kompleks belakang Toko Ringo,sementara lagi asyik bermain hp,muncul pelaku oknum Brimob ST yang telah di pengaruhi miras tersebut menghajar korban di wajah hingga korban mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kiri dan mulut.
Akibat tindakan tidak terpuji oknum tersebut, menyebabkan korban atas nama Abdulah Kabes terpaksa dilarikan ke RS.Selebisolu Kota Sorong guna mendapatkan perawatan serius.

Kepada wartawan, salah satu keluarga korban, Rahman Kabes mengungkapkan, pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (miras) alias mabuk saat melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.
Rahman menuturkan”Pelaku ini kan sebagai aparat hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat tapi kenapa balik melakukan kekerasan terhadap masyarakat,”ujar Rahman Kabes saat ditemui wartawan di salah satu kafe di Kota Sorong, kemarin.
Selain pemukulan,pelaku juga melakukan pengancaman terhadap orang tua korban yang saat itu tengah berusaha melerai pelaku yang main hakim sendiri tanpa sebab, dengan menggunakan alat tajam berupa sebilah kampak.
Untuk tindakan tidak terpuji tersebut saya meminta Kapolda Papua Barat serta jajaran pimpinan Brimob di ruang lingkup Polda Papua Barat memberikan sanksi berat terhadap pelaku.
Kami juga berharap pihak Kepolisian dapat memberikan perlindungan hukum kepada keluarga korban, karena pelaku juga sempat mengancam orang tua korban dengan kalimat “tunggu saya keluar ya,”tambah Rahman Kabes.
Agar pelaku diproses secara hukum, maka pihaknya telah membuat laporan polisi di Polres Sorong Kota dengan Nomor Polisi : LP/B/308/V/2022/SPKT/POLRES SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 9 Mei 2022.
Sementara itu, pasca kejadian tersebut, Brigpol ST telah diamankan oleh anggota provost di sel tahanan Mako Brimob Den B Pelopor Sorong di Suprau Kota Sorong.(Ben)





