Komisi IV DPRD Kaltim Siap Membantu Ganti Rugi Lahan Transmigrasi Simpang Pasir

INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – permasalahan lahan hampir di setiap wilayah seakan tidak ada akhirnya di mana-mana terdapat sengketa lahan antara warga dan perusahaan atau warga dengan pemerintah.

Seperti yang terjadi di Simpang Pasir Kota Samarinda warga eks transmigrasi ini melakukan gugatan atas putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai hak mereka yang sudah tinggal di sana sekitar tahun 1973-1974. Hingga saat ini, masyarakat belum juga mendapat haknya yakni tanah 1,5 hektar untuk tiap kartu keluarga (KK).

Menurut Ketua Komisi IV, Rusman Ya’qub mengungkapkan bahwa, pihaknya sekadar memfasilitasi permasalahan ini, “ada 118 KK yang belum mendapat haknya dan sudah 35 tahun menunggu, kesepakatannya apabila sudah ada keputusan hukum tetap maka pihak Pemprov Kaltim siap mengganti lahan,” beber Rusman.

Lanjut Rusman yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelaskan untuk menuntaskan polemik tersebut, berbagai upaya sudah dilewati. Pertama, dari pengadilan tingkat pertama yang memvonis bahwa Pemprov wanprestasi dan berakhir pada Pemprov harus segera mengganti rugi.

Berlanjut di pengadilan tinggi yang mengoreksi hasil keputusan pengadilan tingkat pertama, rupanya tidak dalam wanprestasi. Namun, Pemprov dianggap melawan hukum akibat tak memberikan hak untuk masyarakat.
Setelah keputusan di tingkat pertama keluar, maka kembali dikoreksi di tingkat kasasi. Diungkapkan bahwa Pemprov harus merealisasikan lahan seluas 1,5 hektar untuk tiap KK.

“Kami akan mengawal dan mengawasi terkait permasalahan ini, karena masalah ini sudah berlangsung lama,” jelas Rusman.

Komisi IV DPRD Kaltim tetap melakukan kordinasi dengan kuasa hukum warga beserta Pemprov Kaltim untuk membahas teknisnya seperti apa nanti proses ganti ruginya, bebernya.(zlf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *