INSPIRATORNEWS.COM TENGGARONG – Untuk meredam konflik antara petani dan perusahaan pertambangan Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan RDP dan mendesak keras PT. MIL/Singlurus untuk segera menyelesaikan konflik kompensasi lahan dan tanaman tumbuh warga Samboja yang terdampak tambang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pak Joni, perwakilan petani, mengeluhkan penambangan yang merambah lahan milik warga yang menolak kesepakatan kompensasi awal. Sementara, PT. MIL melalui Kuasa Hukumnya, Pak Akbar, berpegang teguh pada legalitas lahan milik pihak ketiga, Pak Agusman, yang tidak hadir dalam rapat.
Desman Minang Endianto, Anggota Komisi I, memberikan \’ultimatum\’ tegas. “Pihak perusahaan harus membayar tanam tumbuh masyarakat dengan sikap lentur dan rasa kemanusiaan, terlepas dari persoalan legalitas dengan Pak Agusman,” ujarnya.
DPRD Kukar memberikan batas waktu 1 (satu) minggu kepada Kelompok Tani, Pak Agusman, dan PT. MIL untuk duduk bersama dan mencapai solusi terbaik mengenai kompensasi tersebut. Kegagalan mencapai kesepakatan akan berujung pada RDP lanjutan.
“Dia berharap konflik semacam ini harus cepat ditangani sehingga kedepannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini,” imbuhnya. (ADV/Zlf)










