H Baba Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum ke Warga Balikpapan

INSPIRATORNEWS.COM BALIKPAPAN – Untuk mensosialisasikan pelayanan dan jaminan bantuan hukum kepada masyarakat apalagi kepada masyarakat kurang mampu akan terus di galakkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim No.5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim H Baba menjelaskan saat memberikan sosialisasi Perda Provinsi Kaltim No.5 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Aula Kelurahan Prapatan Kecamatan Balikpapan Kota Balikpapan Minggu (28/3/21) lalu, mengatakan Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan terutama bagi warga miskin atau warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum tapi tidak punya biaya untuk membayar pengacara,” kata H Baba.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menambahkan ada empat tujuan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut. Meliputi, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,  menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lanjut H Baba, menambahkan bahwa untuk penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim berupa orang atau kelompok orang kategori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum  dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setingkat.

Ia mengungkapkan sebagai negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak azasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum, maka negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.

“Karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial atau keuangan untuk membayar pengacara pendamping,” ujar mantan anggota DPRD Balikpapan ini.

Dalam acara sosialisasi tersebut turut hadir Dosen STIE Balikpapan M Riza Permadi selaku narasumber, Lurah Prapatan Natalia Banjarnahor serta moderator Siti Aminah dan puluhan warga Kelurahan Prapatan sangat antusias mendengar sosialisasi tersebut sambil di lakukan dialog atau tanya jawab di akhir acara.(zlf)