INSPIRATORNEWS.COM TENGGARONG — Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk mengawal dan membantu penyelesaian persoalan hak pesangon eks karyawan PT Pel. Kanaka Dwimitra Manunggal yang hingga kini belum tuntas dibayarkan.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar, Wandi, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait, beberapa hari lalu di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar.
“Jadi ada pelaporan dari pihak eks karyawan PT Kanaka di Kecamatan Muara Jawa, kurang lebih 20 orang, yang sampai hari ini belum mendapatkan sisa pesangon dari perusahaan,” ujar Wandi kepada awak media.
RDP tersebut turut dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Kukar lainnya yakni Sugeng Hariadi, Desman Minang Edianto, M. Hidayat, dan Erwin, serta perwakilan dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar dan para eks karyawan PT Kanaka.
Wandi menjelaskan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke DPRD Kukar pada tahun 2023 lalu. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian atau kejelasan dari pihak perusahaan.
“Waktu itu eks karyawan juga sudah mengadu ke Komisi I yang lama, tapi belum ada tindak lanjut. Karena itu, hari ini kami kembali fasilitasi dan cari solusi konkret. Tadi pihak Distransnaker sudah menyatakan akan ambil alih dan tentu kami Komisi I tetap dampingi hingga tuntas,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, salah satu eks karyawan PT Pel. Kanaka, Novri, mengungkapkan bahwa para pekerja sudah menerima sebagian pesangon, namun jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami diberhentikan sepihak dengan alasan Covid-19 dan adanya regenerasi. Saat itu sebenarnya aturan Kemenaker tidak membolehkan PHK sepihak. Kami sempat dipekerjakan kembali tapi tidak digaji. Harusnya kami menerima sekitar Rp 70 juta, tapi yang diterima baru sekitar Rp 30 juta,” ungkap Novri, didampingi eks karyawan lainnya, Agustaf.
Ia berharap, melalui pengawalan dari DPRD Kukar dan Distransnaker, hak-hak para eks karyawan bisa segera direalisasikan.
“Kami kembali mengadu karena belum ada kepastian. Semoga ini bisa segera ada jalan keluar dan hak kami dipenuhi,” pungkasnya. (ADV/Zlf)





