DPRD Kukar Sahkan APBD Perubahan 2025 Sebesar Rp11,1 Triliun

INSPIRATORNEWS.COM TENGGARONG – Setelah cukup lama menunggu pengesahan anggaran di akhir tahun maka DPRD Kutai Kartanegara menetspkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2025 mengalami penyesuaian, yang semula Rp11,5 triliun menjadi Rp11,1 triliun.

Dalam rapat paripurna. Selasa (30/9/2025).
Badan Anggaran (Banggar) yang telah melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2025, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akhirnya menghasilkan kesepakatan struktur APBD-P 2025, yang disetujui.

Dalam laporan Banggar, pendapatan daerah tahun 2025 mengalami penurunan dari Rp11,5 triliun menjadi Rp11,1 triliun. Penurunan terutama disebabkan oleh menurunnya komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap di angka Rp953 miliar.

Sejalan dengan penurunan pendapatan, belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp12 triliun menjadi Rp11,35 triliun. Penyesuaian terbesar terjadi pada belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.

Adapun pembiayaan netto turun dari Rp500 miliar menjadi Rp165,9 miliar yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya.

Dalam laporan tersebut pula, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuannya terhadap Raperda Perubahan APBD 2025, dengan sejumlah catatan:

DPRD menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 merupakan langkah adaptif dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah sesuai kondisi keuangan terkini. DPRD juga menekankan pentingnya menjaga kualitas hubungan kemitraan yang harmonis dengan Pemerintah Daerah demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

“Rekomendasi DPRD ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah agar program pembangunan berjalan sesuai aspirasi masyarakat,” tegas Abdul Rasid.

Ia menegaskan, DPRD Kukar sebagai mitra pemerintah daerah akan terus berperan dalam meningkatkan efektivitas anggaran, akuntabilitas, serta penyaluran aspirasi masyarakat. Hubungan yang harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah, menurutnya, harus dijaga melalui komunikasi terbuka, kolaborasi, serta pengawasan yang efektif.

Rapat paripurna ini ditutup dengan penegasan bahwa rekomendasi DPRD akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pembangunan daerah secara lebih terarah dan tepat sasaran. (ADV/Zlf)