INSPIRATORNEWS.COM TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang I Tahun 2025 terkait pengesahan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru yang digelar di ruang utama DPRD Kukar, Jumat (7/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, yang mewakili Pemerintah Kabupaten.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pembentukan delapan desa baru ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan Kukar.
Adapun delapan desa yang disahkan melalui rapat paripurna tersebut yakni:
Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Desa Sungai Payang Ilir, Kecamatan Loa Kulu.
Desa Tanjung Berukang, Kecamatan Anggana.
Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan.
Desa Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak.
Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu.
Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut.
Desa Mangkurawang Darat, hasil perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
“Dengan disetujuinya delapan desa baru ini, maka pelayanan masyarakat bisa lebih dekat dan pembangunan bisa lebih merata hingga ke pelosok,” ujar Ahmad Yani.
Ia menegaskan, setelah penetapan ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan berbagai kebutuhan administratif dan anggaran pendukung bagi desa definitif, mulai dari dana desa, alokasi dana desa, hingga kebutuhan dasar pemerintahan.
“Setelah disetujui menjadi desa definitif, tentu ada konsekuensi anggaran yang harus dipersiapkan. Karena itu, Pemkab harus mengalokasikannya dalam APBD 2026 agar proses pemerintahan di desa baru bisa berjalan tanpa hambatan,” jelasnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, turut menekankan pentingnya kesiapan anggaran dari pemerintah daerah setelah delapan desa baru tersebut disahkan.
Ia berharap desa hasil pemekaran dapat segera ditetapkan secara definitif agar tidak mengganggu alokasi dana desa bagi desa induk.
“Kita berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara setelah disahkan menjadi Perda, ini akan secepatnya dijadikan definitif. Sehingga pada tahun 2026, desa yang mekar ini sudah dibuatkan anggaran masing-masing,” ungkap Johansyah.
Menurutnya, jika desa baru belum memiliki alokasi anggaran tersendiri, maka sebagian dana dari desa induk terpaksa dialihkan untuk kebutuhan desa pemekaran. Kondisi ini dapat menurunkan efektivitas pembangunan di wilayah induk. (ADV/Zlf)











