DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna ke-17, Terkait Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok

INSPIRATORNEWS.COM TENGGARONG –
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, dan Wakil Ketua Junadi dan Aini Farida menggelar rapat paripurna Membahas sejumlah agenda penting terkait pembentukan Rencana Peraturan Daerah(Raperda). ‎ ‎Diantaranya pembentukan desa baru, penyertaan modal daerah ke Perusda, hingga pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang berlangsung Jumat (31/10/2025) sore.

Diawali Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang I, yang beragendakan Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) terhadap empat Raperda tahun 2025. ‎ ‎Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Raperda tentang Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan. ‎ ‎Raperda tentang Penyertaan Modal Aset PT Graha 165 Tbk ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda).

Mewakili anggota Pansus adalah Farida yang juga jabat Ketua Komisi III DPRD Kukar. ‎ ‎”Untuk dipertimbangkan kembali, penyertaan aset pelabuhan Ambalat kepada Perusda Tunggang Parangan, atau diberikan penyertaan modal berupa dana,” ucap Farida. ‎ ‎

Ketua DPRD Ahmad Yani menjelaskan, agenda Rapur sangat penting untuk dibahas terkait kawasan tanpa asap rokok, hingga penyertaan modal ke Perusda Tunggang Parangan. ‎ ‎”Semua proses sudah dijalani oleh anggota Pansus, sesuai tahapan yang diatur dalam Regulasi di negara kita. Selanjut dilakukan sinkronisasi dengan Pemprov Kaltim,” jelasnya.

Sementara itu, Annisa Mulya Utami menyampaikan laporannya mengatakan
Langkah terobosan dalam mendukung masyarakat hidup lebih sehat, tengah ditempuh kalangan wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Yaitu dengan berusaha menghadirkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sehingga ke depan, manakala perda itu telah berlaku, telah ditegaskan sejumlah sanksi kepada pihak-pihak yang kedapatan melanggarnya.

“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Raperda ini akan dikenakan sanksi administratif, itu berupa teguran sampai denda maksimal sebesar Rp50 juta. Termasuk pencabutan izin usaha bagi tempat usaha yang kedapatan melanggar. Untuk penegakan hukumnya dilakukan oleh Satgas (Satuan Tugas) Penegak KTR,” kata Annisa Mulya Utami mengakhiri pidatonya. (ADV/Zlf)