INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda akan membuat suatu aturan atau regulasi terkait dengan retribusi, Sebab selama ini memang regulasi khusus pajak saja yang diatur secara teknis. Sedangkan teknis retribusi belum diatur secara rinci.
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah yang juga sebagai
Wakil Ketua Bapemperda Samarinda menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya sudah memastikan dan beberapa kali membahas tentang beberapa retribusi yang masih berpotensi dalam menggenjot PAD Kota Samarinda.
Lanjut Laila, masih banyak potensi-potensi PAD Samarinda yang belum di kelola dengan baik, “Makanya ini menjadi rujukan untuk menggali dan untuk meningkatkan pendapatan lebih baik lagi,” kata Laila.
Walaupun saat ini APBD Kota Samarinda telah disahkan sebesar Rp 3,9 triliun dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 600 miliar. Meski terbilang meningkat dari tahun sebelumnya, namun khusus target PAD dinilai masih bisa ditingkatkan.
“Kami akan berkomitmen dan menggenjot agar dibuatkan regulasi tersendiri khusus untuk mengatur teknis dari beberapa objek retribuso agar bisa meningkatkan PAD,” jelas Laila.
Beberapa kegiatan dan rapat pertemuan juga sudah dilakukan membahas terkait teknis dalam retribusi dalam peningkatan pendapatan dan rencana Bapemperda DPRD Samarinda akan membuat payung hukum khusus retribusi PAD.
Komitmen kami, bagaimana potensi PAD tersebut semua dapat diakomodir demi untuk peningkatan pendapatan,” imbuhnya. (ADV/zlf)





