Truk Muat Batu Bara Ilegal Terguling di Jalan Umum, Diduga Pemiliknya Pengusaha Tambang di Tenggarong Seberang

Hukum, Kaltim, Kukar275 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM TENGGARONG – Lagi ruas jalan umum yang di peruntukkan untuk kelancaran lalu lintas kendaraan umum maupun pribadi di salah gunakan oleh oknum karyawan tambang batu bara dengan melewati dan mengalami kecelakaan tunggal yang bukan jalan houling tambang tetapi di jalan umum.

Seperti yang terjadi pada Senin malam pukul 21.00 sebuah truk memuat batu bara di duga ilegal mengalami kecelakaan dan terguling di ruas jalan jalur dua Tenggarong Seberang – Samarinda atau tepatnya di Desa Karang Tunggal KM 12 arah Samarinda.

Salah satu warga di lokasi kejadian menjelaskan awalnya ada beberapa truk konvoi bermuatan Batubara yang diduga tak berijin dari arah L 2 Tenggarong Seberang menuju pelabuhan Jongkang.
Truk tersebut dengan muatan penuh tidak mampu menaiki jalan menanjak, akhirnya berjalan mundur hingga terbalik isi muatan tumpah memenuhi jalan.
Atas kejadian tersebut sempat terjadi kemacetan beberapa jam, sambil nunggu evaluasi arus jalan dari Samarinda di pindah ke jalur kanan.

Menurut Kanit Laka Satlantas Polres Kukar, Iptu Sunarto menyebut, kejadian ini termasuk dalam kejadian out of control. Kronologisnya, truk Mitsubishi kuning bermuatan yang dikendarai Usman (29) ini melaju dari arah Samarinda menuju Tenggarong dengan kecepatan sedang.

Ketika memasuki kawasan Km 12, di jalur tanjakan menikung, Usman terlambat mengoperasikan perseneling yang mengakibatkan mesin truk mati.
“Kemudian mobil mundur, oleng, dan terguling. Muatannya berhamburan di jalan,” kata Sunarto, dikonfirmasi media Inspiratornews.com pada Selasa (22/6) pagi kemarin.

Truk ini pun diamankan di Polsek Tenggarong Seberang. Pengemudi diancam pasal 301 Ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan Kaltim A Syahruji mengatakan ini adalah pelanggaran berat karena jalan tersebut bukan jalan houling batu bara akan tetapi jalan umum.

“Persolan ini harus di usut tuntas siapa yang memberi izin jalan dan siapa yang membekingi praktek ilegal ini,” katanya.

“Yang jelas mereka tela melanggar Peraturan Gubernur Pemprov Kaltim yaitu Perda No 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit dan bagi yang melanggar denda Rp.50 Juta,” jelasnya.(dn)