Tersinggung Saat Pesta Miras, Andre Tewas Ditikam Teman Sendiri

Makassar183 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM MAKASSAR – Pelaku penikaman yang tewaskan temannya di lokasi pesta minuman keras (miras) di Jl Inspeksi Kanal II, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat malam, ditangkap.

Pelaku bernama Rudi (32) ditangkap Tim Opsnal Polsek Manggala dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Rudi ditangkap saat melarikan diri ke Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, delapan jam setelah kejadian.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, peristiwa penikaman itu terjadi sekitar pukul 19.30 Wita.

“Awalnya ada (pesta) minum-minuman keras, ballo kalau istilahnya di sini, setelah itu terjadlah selisih paham,” kata Kombes Pol Arya Perdana saat merilis penangkapan pelaku di Mapolsek Manggala, Sabtu (7/6/2025).

Selisih paham itu, lanjut Arya, dipicu lantaran terjadi senggolan minuman saat pesta miras berlangsung.

“Di situ memang ada si pelaku sempat menyenggol minuman ya terus kurang cocok, berdua cekcok,” ujar Arya.
Pelaku yang tersinggung pun menunggu beberapa peserta pesta miras bubar.

Saat sepi, lanjut Arya, pelaku Rudi pun melancarkan aksinya dengan menikam Andre dua kali.
Dua tusukan yang dilancarkan Rudi mengenai perut dan juga dada dekat ketiak Andre.

“Tunggu sepi, lalu pelaku melakukan aksinya dengan menikam korban sebanyak dua kali di bagian perut dan di bagian dada,” ungkapnya.

Korban yang seketika tersungkur di lokasi kejadian, berusaha diselamatkan temannya yang lain dengan membawanya ke rumah sakit terdekat.
Namun takdir berkata lain, Andre dinyatakan meninggal dunia.

“Setelah ditikam si korban juga dibawa ke rumah sakit dan berakhir di situ dan meninggal dunia,” jelasnya.

Setelah menikam korban, Rudi langsung kabur ke Kabupaten Jeneponto.

Pelarian, Rudi berhasil diendus dan langsung diringkus di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.

“Jadi kejadian 07.30 dini hari itu berhasil ditangkap pelakunya termasuk dengan barang buktinya berupa pisaunya,” jelasnya.

Selain sebilah badik yang digunakan menusuk korban, polisi juga menemukan satu pisau lainnya beserta dua anak panah busur lengkap dengan ketapel-nya.

Akibatnya perbuatannya, Rudi dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

“Kita kenakan kepada pelaku ini undang-undang KUHP Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya. (ad)