Terlibat Penipuan Rp 6,4 Miliar, Suami-Istri di Pasangkayu Sulbar Ditangkap Polisi

Hukum, Sulselbar224 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM PASANGKAYU – Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu, Sulawesi Barat, merilis kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka A (44 tahun) dan M (40), Senin (6/7).

Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo H. Siagian, mengatakan kedua tersangka merupakan pasangan suami istri yang telah menjalankan aksinya sejak tahun 2017.

Modusnya yakni mengajak korbannya untuk berbisnis jual beli beras dengan menawarkan keuntungan sebesar 10 sampai 15 persen setiap bulannya dengan jangka waktu pembayaran paling lama 20 hari.

“Tersangka mengajak korban untuk berbisnis jual beli beras dengan menawarkan fee (keuntungan) sebesar 10 persen sampai 15 persen setiap bulannya dengan berpura-pura memiliki kontrak dengan salah satu perusahaan di Pasangkayu untuk menyuplai beras ke perusahaan tersebut,” ungkap Leo.

“Selanjutnya uang korban diputar untuk menutupi fee dari korban lain dan sebagian digunakan untuk keperluan pribadi mereka,” imbuhnya.

Menurut Leo, dalam menjalankan aksinya tersebut, kedua tersangka menawarkan tanam modal kepada beberapa orang yang menjadi korbannya. Namun, bisnis yang ditawarkan itu tidak sesuai perjanjian atau fiktif.

Leo menambahkan, keduanya dilaporkan 8 orang korban dengan total modal yang terkumpul sekitar Rp 6,4 miliar.

“Keduanya sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap dua minggu kemudian,” jelasnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda CR-V warna hitam, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah, satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(abd)