Tambang Batubara Ilegal Marak di Jonggon Kukar, Instruksi Kapolri Diabaikan

Hukum, Kukar133 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM TENGGARONG – Aktivitas pertambangan batubara di Kutai Kartanegara kian hari semakin menjamur, seiring harga jual batubara tersebut juga naik sehingga berdampak pada maraknya tambang batubara ilegal di sekitaran Kecamatan Loa Kulu khususnya di Desa Jonggon Jaya

Menurut Umar warga Jonggon B mengatakan dengan hadirnya tambang ilegal tersebut banyak merusak persawahan dan lahan pertanian warga lokal sehingga warga merugi karena hasil panen anjlok.

“Kami merasa keberatan dengan adanya tambang tersebut karena dapat merusak sumber daya alam daerah kami yang sebelumnya subur dengsn hasil pertanian sekarang malah hancur dan merugii,” kata Umar.

Senada dengan Thamrin Warga Margahayu mengatakan, kami tidak tahu siapa pemilik dan pemodal tambang ilegal tersebut, karena mereka tidak ada yang melapor ke aparat Desa atau Kecamatan.

“Sepertinya ada beking yang kuat, sehingga aktivitas mereka tidak tersentuh oleh aparat hukum, mestinya pemerintah dan dinas terkait harus pro aktif melakukan pengawasan dan penertiban karena mereka tidak punya izin dampak lingkungan yang akan terjadi kedepannya,” beber Thamrin.

Sementara itu Ahmad Gafur Ketua LSM Jaringan Pemantau Pembangunan (JPP) Kaltim mengatakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit yang menggunakan jalan umum, di denda Rp50 juta.

Menurut Ahmad Gafur, sebenarnya pelaku pertambangan ilegal dapat dipidana sesuai pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang Minerba,. Dan pasal 109 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta  Perda Kaltim 10/2012 tentang penyelengaraan jalan umum.

“Maka dari itu diminta tindakan tegas dari kepolisian, Gakum LHK wilayah Kaltim dan juga  pemerintah daerah untuk menindak pelaku penambang ilegal yang ada di wilayah Desa Jonggon Jaya Kecamatan Loa Kulu.

“Pemerintah dan aparat hukum jangan diam, apalagi saat ini ada instruksi Kapolri terkait perjudian dan tambang ilegal harus diberantas sampai ke akar-akarnya, siapa pun bekingnya.

“Seharusnya Distamben Kaltim dan instansi lainnya harus turun ke lapangan melihat kondisi dan menutup pertambangan ilegal tersebut, jangan sampai sumber daya alam (SDA) Kukar hanya dinikmati oleh segelintir orang,” bebernya. (dn) “bersambung”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *