INSPIRATORNEWS.COM BERAU – Pajak adalah pungutan pemerintah kepada wajib pajak untuk membiayai pembangunan, Setiap negara membutuhkan pembayaran pajak dari rakyatnya. Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum dan negara. Maka dari itu, pajak bersifat wajib bagi setiap orang yang ada di dalam negara baik itu Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing.
Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Ameliah melaksanakan kegiatan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim, Sabtu (10/4/2021).
Gelaran Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut dilaksanakan Siti Risky Amalia di Grand Parama Hotel, Kabupaten Berau.
Dalam arahannya Rizki panggilan akrabnya yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menekankan Lebih lanjut bahwasanya pajak merupakan salah satu tolak ukur pembangunan suatu daerah. Karena pajak sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang paling banyak digunakan pemerintah dalam aspek pembangunan di daerah. “Artinya, semakin taat masyarakat dalam membayar pajak, tingkat kesejahteraan kita juga semakin meningkat,” jelas Risky.
Dirinya mengaku, kegiatan sosper ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Banyak dari masyarakat yang hadir akhirnya mengetahui dan memahami bagaimana pajak dan pemanfaatannya. “Selain tujuannya untuk mengenalkan salah satu perda yang telah dibentuk oleh DPRD Kaltim, kita juga mengimbau masyarakat untuk taat dalam membayar pajak,” terang Risky.
“Kami akan terus menggalakkan sosialisasi perda ini terkait pajak agar masyarakat taat dan patuh apa arti dan manfaat pajak tersebut, karena ini memang tugas dewan untuk mensosialisasikan perda tersebut,” katanya.
Dalam kegiatan sosper pajak tersebut, hadir nara sumber dari dosen Universitas Muhammadiyah Berau Bustan dan masyarakat sekitar yang antusias menyimak paparan sosper pajak tersebut.(zlf)









