Sebanyak 49 Napi Lapas Tenggarong di Pindahkan ke Lapas Narkotika Samarinda

INSPIRATORNEWS.COM SAMARINDA –
Sebanyak 49 Napi penghuni Lapas Tenggarong dipindahkan ke Lapas Narkotika Bayur Samarinda, mereka rata-rata adalah narapidana kasus narkoba dan di vonis di atas 5 tahun pada Sabtu (10/4/21) lalu.

Menurut Kalapas Tenggarong Agus Dwirijanto mengatakan, pemindahan ini adalah kegiatan rutin untuk tahun 2021. Pemindahan narapidana kali ini sudah kedua kalinya, sebelumnya Maret lalu ada pemindahan ke Lapas Balikpapan.
“Pemindahan ini kali dua dilaksanakan, sebelumnya kami lakukan pemindahan ke lapas Balikpapan dan kegiatan merupakan kegiatan rutin dan terjadwal selain yang insidentil”. terangnya.

Lanjut Agus menambahkan, proses pemindahan narapidana tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan. Dari seluruh narapidana yang dipindahkan mayoritas dengan masa pidana diatas 5 tahun.
“Dalam pemindahan ini kami tetap mengikuti protokol kesehatan mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19, dan mayoritas narapidana yang dipindahkan dengan pidana 5 tahun keatas” katanya.

Dalam pemindahan tersebut adalah salah satu langkah pencegahan ganguan keamanan melalui redistribusi narapidana. Mengingat Lapas Tenggarong termasuk kategori medium security sedangkan di Samarinda merupakan lapas maximun security khusus tindak pidana narkotika.

“Pemindahan ini sebagai bentuk strategi pencegahan gangguan keamanan di dalam lapas dalam bentuk redistribusi narapidana dari lapas medium security ke lapas maximum security”. bebernya.

Sementara itu Kalapas Narkotika Samarinda M Iksan mengatakan bahwa penerimaan kiriman pindahan Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 49 orang tersebut ke Lapas Narkotika Samarinda merupakan salah satu upaya pihaknya dalam melakukan pengurangan jumlah WBP yang berada di Lapas Tenggarong yang sudah terlalu over load karena dalam  beberapa waktu terakhir ini memang tidak ada pengiriman akibat pandemi Covid-19.

Kalapas juga berpesan untuk selalu memperhatikan Protokol Kesehatan dalam pelaksaanan penerimaaan kiriman napi tersebut, Selanjutnya Narapidana kiriman ini akan di tempatkan di sel Khusus untuk melaksanakan isolasi selama 14 hari, katanya.(dn)