Rugikan Negara Ratusan Juta, Empat Terdakwa Penyelewengan Dana Desa di Kutai Barat Dituntut 6 Tahun Penjara

Hukum, Kubar344 Dilihat

INSPIRATORNEWS.COM SENDAWAR – Empat orang pelaku penyelewengan Dana Desa (DD) di Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka dianggap terbukti bersalah karena dengan sengaja bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Keempat pelaku tersebut masing-masing adalah  Mardonius Raya,  Yehskel, Novia Betsi dan Fahril Husaini

Kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Ricki Rionart Panggabean menyampaikan pada Minggu (15/8/2021) seperti di lansir koran kaltim kemarin.

Tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara, JPU juga mewajibkan para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan serta pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp123.155.565.

“Kalau mereka  tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” terang Ricki.

JPU berpandangan uang pengganti itu wajib dibayar sebagai pemulihan kerugian negara.

Karena sesuai hasil audit BPK maupun BPKP telah dinyatakan ada kerugian keuangan negara. Sehingga masing-masing terdakwa dikenakan sekitar 123 juta dari total kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka diganti dengan pidana penjara selama  tiga tahun.

“Hukuman berat itu sebagai efek jera dan pelajaran bagi aparat desa yang lain. Mudah-mudahan kepada kepala desa atau petinggi yang lain agar berkaca dalam perkara ini lebih berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa maupun ADD,” tegas Ricki.

Keempat terdakwa diketahui terlibat dalam  kegiatan proyek semenisasi jalan dengan dua anggaran yang disinyalir disalahgunakan dengan cara mark up dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mereka memakai dana silpa tahun anggaran 2016  sebesar Rp658 juta lebih dan DD tahun anggaran 2017 sebesar Rp836 lebih dan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Kaltim ada kerugian negara sebesar Rp513 juta lebih atas ulah keempat terdakwa.(ys)