INSPIRATORNEWS.COM KUKAR – Terkait.penyebarluasan bantuan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2019 yang saat ini di sosialisasiksn oleh seluruh anggota DPRD Kaltim di daerah pemilihan masing-masing, agar masyarakat memahami manfaat dari perda ini.
Guna penyebarluasan perda tersebut, anggota DPRD Kaltim dapil Kutai Kartanegara Rima Hartati melaksanakan kegiatan sosialisasi perda terkait bantuan hukum kepada masyarakat Kegiatan itu sendiri berlangsung di BPU Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, dan sosial ini dihadiri Lurah Melayu beserta sfaf serta seluruh ketua RT, LPM, Karang Taruna hingga tokoh masyarakat di Kelurahan tersebut.
Dalam arahannya, Rima menjelaskan dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak bantuan hukum. Maka negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu tersangkut masalah hukum. Karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial atau keuangan untuk membayar pengacara mendampinginya,” terang Rima Hartati.
Perda bantuan hukum ini sendiri terdiri dari 11 Bab, 35 Pasal dengan ruang lingkup yaitu, ada ketentuan umum, penyelenggaraan bantuan hukum, standar bantuan hukum, hak dan kewajiban, syarat tata cara permohonan dan tata kerja, pendanaan, larangan, sanksi Administratif dan kode Etik, ketentuan Pidana, pengawasan serta ketentuan penutup,” bebernya.
Sedangkan untuk tata cara pengajuan permohonan bantuan bantuan hukum, calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan, kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan data.
“Objek perkara bantuan hukum ini ada tiga yaitu, Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negera. Sedangkan tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum, calon penerima bantuan hukum mengajukannya secara tertulis atau lisan dengan melampirkan fotocopy KTP maupun identitas diri lainnya yang sah serta masih berlaku, surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa maupun pejabat setingkat ditempat tinggal pemohon, dan uraian pokok perkara hukum serta dokumen yang berkenaan dengan hukum,” imbuhnya.(zlf)





