INSPIRATORNEWS.COM KUTIM – Rencana pemindahan jalan provinsi oleh PT Ganda Alam Makmur (PT GAM) di Kabupaten Kutai Timur, maka Komisi III DPRD Kaltim kunjungi dan langsung melihat titik lokasi jalan yang dialihkan dan melihat progress pembangunan jalan yang akan di lewati.
Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang dalam pertemuan di PT Ganda Alam Makmur (PT GAM) di Kabupaten Kutai Timur, Rabu (15/3/2023) mengatakan “Jalan asli milik kita (jalan provinsi) sepanjang 6,2 kilometer, kemudian akan dijadikan 10 kilometer. Tapi dari 10 kilometer ini oleh PT GAM baru dikerjakan sekitar 40 persen,” kata Veridiana.
Kemudian dalam proses pertukaran ini masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan lagi. “Komisi III minta dari pihak perusahaan kepastian produk akhir dari jalan yang akan dialihkan dalam bentuk apa, apakah dalam bentuk agregat atau hingga aspal,” jelas Veridiana.
Lanjut Veridiana, kita di DPRD Kaltim dengan tegas menginginkan jalan di aspal. Ternyata belum disampaikan kepada Pemprov Kaltim, kita minta mereka segera menyampaikan. “Komisi III juga telah tanyakan kepada Pemprov dalam hal ini Dinas PUPR-PERA Kaltim yang mendampingi pertemuan tersebut,” sambungnya.
Kami juga meminta pemerintah provinsi agar berhati-hati dalam memberikan ijin pemindahan jalan tersebut,agar jangan sampai dikemudian hari akibat ketidak telitian melihat kondisi dilapangan nantinya menimbulkan masalah dikemudian hari. Veridiana mencontohkan, seperti posisi garis singgung lokasi aktivitas PT GAM yang berdampingan dengan PT INDEXIM COALINDO, sehingga perlu dicermati.
Selanjutnya kami akan melakukan rapat bersama antara Komisi III dan Pemprov Kaltim serta jajarannya, dan pihaknya menargetkan 6 bulan kedepan sudah selesai. “Sementara untuk penyerahan pemindahan aset jalan, dari hasil pertemuan, jalan harus dalam keadaan sudah siap baru diserahkan kepada Pemprov Kaltim untuk kemudian lakukan MoU,” terang Veridiana.
Sementara itu anggota DPRD Kaltim H Baba meminta agar DPRD Kaltim dilibatkan dalam mendapatkan informasi yang lengkap. Sehingga tidak hanya eksekutif, namun legislatif sebagai fungsi pengawasan merasa wajib mengetahui secara detail.
“Masyarakat Kaltim harus mengetahui semua hal terkait rencana pemindahan jalan ini, jangan sampai nanti masyarakat menganggap fungsi DPRD sebagai kontrol tidak berjalan,” kata H Baba.
“Yang jelas rencana ini harus jelas sesuai rencana dan peraturan yang harus di tegakkan, artinya kehati-hatian yang utama sebelum ada MoU,” imbuhnya. (ADV/zlf)











