INSPIRATORNEWS.COM PASER – Selamat bekerja kepada bapak, ibu anggota DPRD Kabupaten Paser, yang tergabung dalam Pansus I, II, dan III, dalam Merancang Peraturan Daerah Kabupaten Paser,
ada lima PERDA yang sedang di rancang oleh tiga Pansus yang di bentuk oleh DPRD Kabupaten Paser,
Seperti yang diketahui pada Senin 8 Maret 2021 lalu masing-masing Pansus, melakukan kenjungan kerja (setudi Banding) kebeberapa daerah lain guna mendapatkan ilmu dan informasi untuk menyusun Peraturan-peraturan Derah tersebut, adapun Pansus-Pansus yang menyusun RAPERDA tersebut adalah,
Pansus I,
1. Merancanag Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan di kabupaten Paser
Pansus II,
1. Merancang Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
2. MerancangTentang Perlindunggan dan Pemberdayaan Nelayan kecil dan Budi Daya Ikan
Pansus III,
1. Merancang Peraturan Derah Tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Paser
2. Merancan Perturan Daerah Tentang Pendidikan Baca Tulis dan Penghapal Al Quran.
“Menurut Ketua Umum Forum Ormas dan LSM Paser Selatan (Formas PASSEL) Riyanto, Dari Lima Rancangan Peraturan Daerah ini ada Satu rancangan yang menjadi perhatian pihaknya, mengingat masyarakat kita di kabupaten paser ini mayoritas berada di lingkungan perusahaan baik perusahan Tambang, maupun perusahan Kebun, ada pun RAPERDA yang dimaksud ya itu Rancangan Perturuan Derah Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan yang sedang diolah oleh Pansus I, DPRD Kabupaten Paser,
“Karna RAPERDA yang sedang diolah oleh Pansus I, ini erat kaitannya dengan kami masyarakat yang ada di lingkar perusahan tambang dan kebun maka kami meminta kepada Pansus I, DPRD Kabupaten Paser, agar melakukan kajian yang mendalam, sehingga mengahadirakan data yang komprehensif, dan sesuai dengan fakta di tengah masyarat, agar nantinya apa bila RAPERDA ini terujut menjadi PERDA yang benar-benar berpihak kepada kepentingan semua stakeholder khususnya masyarakat, menurutnya mengingat selama ini belum adanya regulasi berupa PERDA yang khusus mengatur tentang tangguang jawab sosial perusahaan yang biasa di sebut dengn nama CSR (corporate social responsibility) begitu juga dengan Tanggung Jawab Lingkungan Perusahaan, tetapi menurutnya sedikitnya ada delapan peraturan yang bisa menjadi rujukun mulai dari undang-undang, Permen, Kepmen dan lainnya seperti,
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM)
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.013/1989 tanggal 11 Nopember 1989 tentang Pedoman Pembinaan Pengusaha konomi Lemah dan Koperasi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
7. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
8. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum tanggungjawab dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Riyanto pun meminta PERDA itu nantinya paling tidak dapat mengakomodir dua hal yang di rasnya cukup penting
1. Keterbukaan Pengunaan anggaran Dana CSR oleh perusahaan
2. Keterbukan pengelolan Tanggung jawab lingkungan oleh perusahaan.
Harapannya minimal dengan adanya dua hal tersebut di dalam PERDA itu nantinya masyarakat menjadi tahu anggaran CSR perusahaan yang berpuluh-puluh miliar itu di gunakan untuk geiatan apa saja, apa kah sudah sesuai peruntukannya atau belum, nah apabila dilihat masih kurang sesuai maka kedepannya dapat langsung disesuaikan dengan cara dikordinasikan dengan stakeholder terkait seperti pemerintah dan masyarakat, tentu apa bila itu bisa terjadi, akhirnya dana tanggung jawab sosial itu bisa tepat sasaran dan dapat di selaraskan dengan pembanguna yang di lakukan pemerintah, baik itu pembangunan seumberdaya manusia, Ekonomi, maupun infrastruktur,
“Menurut Riyanto, yang juga penah bergelut pada bidang CSR, di perusahan tambang ternama ini, walau pun kita masyarakat juga menyadari bahawa perusahaan selama ini telah melakukan kegiatan-kegiatan berupa penyaluran dana CSR ke tengah-tengah masyarakat, akan tetapi karna tidak adanya laporan pertanggung jawaban pengunaanya yang dapat di akses untuk diketahui masyarakat sehingga pengelolaannya dirasa kurang ternsparan,
‘Begitu pun juga dengan tanggung jawab lingkungan seperti yang baru-baru ini terjadi karna tidak ada keterbukaan informasi dari perusahaan, seperti yang terjadi pada PT. KJA, maka anggaran tanggug jawab lingkungan mereka berupa penanaman kebali hutan, yang harusnya di lakukan di kabupaten paser, jadi di alihkan ke TNK Kutai Timur, seharusnya dengan belandasarkan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang menyebutkan bahwa setiap pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi dan izin usaha pertambangan khusus operasi produksi wajib menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setiap enam bulan kepada pemerintah ya itu menteri, gubernur, bupati/walikota dan seharusnnya juga kepada DPRD setempat yang menjadi representative dari rakyat sekaligus penyelengara negara di daerah, dan bila itu bisa dilakukan oleh perusahaan yang ada di kabupaten paser ini tentu sangat elok, ujarnnya. (Putra-06)










